Sidang Kasus Penjualan Kapal di PN Surabaya, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang kasus penjualan kapal di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa
Foto: Suasana sidang kasus penjualan kapal di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com —Sidang perkara dugaan transaksi penjualan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan, Dendi Rukmantika, SH., MH., mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam di ruang sidang Garuda 1, Dendi menilai dakwaan JPU tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas. Ia bahkan menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

Bacaan Lainnya

“Konstruksi dakwaan menurut kami nyata-nyata dibangun atas ketidakjelasan status hukum objek serta tidak terurainya hubungan hukum antar pihak secara utuh,” ujar Dendi di persidangan.

Dalam eksepsinya, Dendi menjelaskan bahwa pokok perkara berkaitan dengan transaksi penjualan kapal antar korporasi, yakni antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Ia menegaskan, transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antar perusahaan, bukan individu.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dimasukkannya nama investor asing dalam dakwaan JPU. Menurut Dendi, investor tersebut tidak tercatat dalam struktur resmi perusahaan, sehingga keberadaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam perseroan.

“Dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada nama investor tersebut. Jadi bagaimana mungkin dikaitkan sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kedudukan hukum di dalam perusahaan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyinggung soal invoice atau penagihan yang dijadikan bagian dari dakwaan. Ia menilai persoalan tersebut merupakan ranah hukum perdata.

“Masalah invoice itu jelas persoalan perdata. Ketika belum dibayar, tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Dendi menambahkan, dakwaan JPU dinilai mengandung kontradiksi dan tidak tersusun secara komprehensif, sehingga pihaknya mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk merespons nota keberatan dari pihak terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *