Sidoarjo, Nusantaraabadinews.com -Satresnarkorba Polresta Sidoarjo membuktikan kegigihannya dalam memberantas peredaran narkoba terutama di wilyah hukum Sidoarjo,sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kali ini pengungkapan hasil kasus narkoba disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP I Made Batu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, Kasihumas Iptu Tri Navi Handono beserta jajarannya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/2/2025).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa hasil ungkap kasus narkiba periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025 ini telah berhasil mengamankan 134 tersangka dengan rincian ( 129 laki-laki dan 5 perempuan) dalam 110 kasus. Ini merupakan pengungkapan kasus baik dari Polresta Sidoarjo sendiri maupun Polsek Jajaran tentunya berkolaborasi dengan subscibe Sidoarjo.
“Jumlah barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan yaitu :
✅ 2 kg 329,94 gram Sabu
✅ 1.06 gram Ganja
✅ 286 butir Pil Ekstasi
✅ 4215 butir Pil Koplo
Sedangkan barang bukti yang sudah dimusnahkan yaitu Sabu (1499,55 gram),Ekstasi (125 butir),” jelasnya.
Christian Tobing menambahkan selama pelaksanaan Program Asta Cita, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 10,9 milyar.
Untuk kasus yang paling menonjol yaitu kejadian 21 Oktober 2024 didalam rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati dengan mengamankan AC (34),MM(25),DSB(28), dan NNA(28). Dari hasil interogasi para tersangka telah mengaku mereka mempunyai peran masing-masing. Mereka adalah jaringan dalam kelompok,ada yang berperan sebagai bandar (R) DPO,ada yang sebagai penghubung dilapangan dan penampung rekening untuk transaksi narkoba, dan ada yang berperan untuk menyalurkan barang narkoba tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengaan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/humuman mati.