Seminggu Menjelang Bulan Ramadhan : Polsek Wonocolo Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Wilayah Yang Berbeda

  • Whatsapp
Img 20250307 Wa0661

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polsek Wonocolo berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Surabaya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, beberapa tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (7/3/2025)

Kasus Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari ini, terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.23 WIB, dua tersangka, M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin, mencuri sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo yang diparkir di teras rumah Jl. Jemursari I/1 Surabaya.

Img 20250307 162106“Kedua tersangka awalnya minum minuman keras di sekitar Jatim Expo sebelum berkeliling mencari target. Mereka melihat sepeda tersebut dalam kondisi pagar tidak terkunci. M.I.A masuk ke teras dan mengambil sepeda, sementara B.T.T alias Tores menunggu di atas motor. Sepeda hasil curian kemudian dijual kepada Abah di Jl. Wonokitri, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).” Terang Haryoko.

Dengan barang bukti, Kwitansi pembelian sepeda Road Bike, Selembar bukti pembayaran pembelian sepeda, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam (L 4685 QU)

Img 20250307 161436Yang kedua Percobaan Pencurian Motor di Bendulmerisi, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka A.S dan rekannya berkeliling mencari sasaran di daerah Bendulmerisi. Mereka menemukan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara yang diparkir di depan rumah Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam No.17.

“Saat tersangka A.S mencoba merusak kunci motor menggunakan anak kunci T, warga sekitar memergoki aksinya. Kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan alat kejahatan mereka, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru (L 6419 NY), dan 1 buah anak kunci T.” ujar Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya.

Img 20250307 160308Terakhir kasus Pencurian HP di Warkop Nginden Semolo, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka M.M Bin Samoedji mencuri handphone Vivo Y17S milik Adit Prasetyo di Warkop STK, Jl. Nginden Semolo Surabaya.

Pada saat itu, Pelaku melihat HP korban yang disimpan di laci kasir dan langsung mengambilnya ketika pemiliknya pergi ke toilet. Setelah mengambil HP, tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa hasil jarahannya 1 unit HP Vivo Y17S beserta dusbook.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *