JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Abdul Azis alias P Deni, warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kini ditahan oleh Kejaksaan di Rutan Lapas Jember. Penahanan ini dilakukan atas dugaan terkait perampasan plastik penutup tembakau, sebuah kasus yang langsung memicu keprihatinan masyarakat dan keluarga besar H Latif
Menurut keterangan awal, perkara dan pasal yang di langgar di duga telah terjadi tindak pidana perampasan yang terjadi hari selasa 10 September 2024 sekira jam 08.00 wib di lapangan desa plalangan
Klarifikasi datang setelah awak media melakukan konfirmasi kepada H. Latif. Menurut penjelasan tersebut, yang terjadi bukanlah perampasan melainkan pencarian terhadap plastik penutup tembakau yang terletak di posisi terbawah. Pihak terkait menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari konfirmasi bukan upaya kriminal.
Penahanan Abdul Azis alias P Deni telah membuat keluarga besar H Latif menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta segera mendapatkan kejelasan mengenai status dan kondisi Abdul Azis selama penahanan. Keluarga tersebut terus mengimbau agar aparat terkait segera menyelesaikan investigasi dengan tuntas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan berjanji untuk terus menggali fakta dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Langkah preventif penahanan Abdul Azis alias P Deni masih dipertahankan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sambil menunggu hasil penyelidikan yang dapat memberikan gambaran sebenarnya mengenai insiden pencarian plastik penutup tembakau tersebut.
(Erman)