SURABAYA, Nusantaraabadinews – Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika di Kota Surabaya dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi. Tersangka, berinisial ASP (36), diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Embong Cerme, Surabaya, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah menjelaskan dalam operasi tersebut, polisi menyita 45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “S” yang ditemukan dalam empat plastik kecil. Selain itu, satu unit ponsel Redmi beserta kartu SIM-nya juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASP mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi tersebut terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Robatal, Sampang, Madura.
ASP membeli ekstasi tersebut langsung dari A dengan jumlah 45 butir, yang rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali menerima pasokan narkotika dari A.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah juga menambahkan akibat perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu A, yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi tersebut. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak, dan aparat terus berupaya memberantasnya ujar Miftah.(**)