SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp31 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Surabaya hingga Madura.
Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofik, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Mei 2026. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni M.F. (28), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, serta R.N.F. (21), perempuan asal Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya. Korban bernama Abdul Karim (19), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, saat itu datang ke Surabaya bersama rekannya untuk membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan.
Namun, keduanya didatangi oleh dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku. M.F. melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengabarkan bahwa adiknya baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang disebut memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.
“Pelaku mengelabui korban dengan alasan ingin mempertemukan korban dengan adiknya yang disebut menjadi korban kecelakaan,” ujar Kompol Zainur Rofik.
Dengan dalih tersebut, M.F. mengajak korban menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya untuk menemui korban kecelakaan. Sementara itu, rekan korban bersama tersangka perempuan R.N.F. tetap berada di lokasi awal.
Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri dan mengajak rekan korban menuju kawasan Simokerto. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Stylo milik korban justru dikendarai oleh R.N.F.
Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp31 juta dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Simokerto.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna krem dengan nomor polisi M-3178-BN, satu lembar STNK asli, fotokopi BPKB, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan FIF.
“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Zainur Rofik.
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Berdasarkan pengakuan tersebut, komplotan ini diduga telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, serta satu kali di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyidik saat ini masih mendalami pengakuan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
“Pengakuan para tersangka masih terus kami dalami untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang kemungkinan terjadi di wilayah lain,” tegas Kompol Zainur Rofik.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Simokerto dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku di berbagai daerah di Jawa Timur.
Kapolsek Simokerto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan situasi darurat atau rasa empati korban.
“Warga diharapkan tetap waspada apabila ada orang yang mengaku sebagai korban kecelakaan atau meminta bantuan dengan alasan mendesak yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkas Kompol Zainur Rofik.






