Jombang, Nusantaraabadinews.com, -Polres Jombang Berhasil tangkap pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap Mobil Avanza hitam ber nopol L 1859 BBD milik Fadli, seorang driver taksi online. Pasangan suami istri tersebut adalah Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, mereka ditangkap petugas gabungan Polres Jombang dengan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah pada Selasa (11/3/2025) dini hari.
Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra mengungkapkan dalam konferensi pers menjelaskan awalnya korban menerima order dari tersangka Antika melalui online atau aplikasi Drive untuk di jemput di Benowo, Surabaya, dan minta diantar ke wilayah Tulungagung.
Mereka berjalan dengan menggunakan akses jalan tol. Namun saat berada di wilayah Jalan Tol Jombang, masuk kawasan Kecamatan Kesamben, pelaku Antika meminta korban untuk menepi dengan alasan ingin muntah karena kondisi sedang hamil.
Permintaan itu hanyalah akal-akalan si pelaku. Karena sudah di rencanakan sebelumnya oleh kedua pelaku tersebut.
Saat Antika turun, korban ditodong pisau, dan d dorong oleh pelaku Herlambang dan dipaksa untuk keluar dari mobil. Korban berusaha melawan namun tak berdaya karena di pukuli sama helem dari pelaku. Saat pelaku akan pergi, korban sempat membuka bagasi mobil dan masuk ke dalam bagasi itu. Belum sampai tertutup korban ketahuan si pelaku perempuan lalu memukul korban pakai helm dan akhirnya terpental keluar dari mobil. Korban berusaha bangun dan minta pertolongan ke warga untuk di antar ke polsek,” kata Niswan Selasa (11/3/2025) malam.
Adapun motif dari kejadian tersebut adalah ingin menguasai atau merebut kendaraan korban untuk biaya sehari-hari, karena pelaku perempuan sedang hamil 6 bulan dan tidak bekerja.oleh karena itu dua suami istri ini berbagi peran yang sudah di rencanakan sebelum nya. Karena bingung untuk cari biaya nanti 7 bulanan bersama dengan hari raya.
Dari keterangan korban polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan/mengunakan GPS yang ada di mobil. Taxi online pada hati Selasa dini hari pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah,” ungkap nya.
Mereka berdua Saat ini di tahan di polres Jombang untuk mempertanggung jawab kan nya perbuatan nya yang sengaja iya lakukn dengan suami nya beserta barang bukti dan pelaku dapat di ancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (Sri.S/Red)