Buron Lintas Provinsi Ditangkap! Jatanras Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Perampokan Brutal Driver Lansia

  • Whatsapp
Img 20250416 Wa0109
Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Sadis, Korban Dibuang di Kebun Tebu Sidoarjo

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Aksi kriminal mengguncang Kota Pahlawan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim sukses mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang driver berusia 61 tahun. Dalam kejadian brutal ini, korban disiksa hingga dibuang di kebun tebu, sementara mobil dan barang berharganya digasak para pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/04/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan keberhasilan aparat dalam membekuk empat tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara dua lainnya bertindak sebagai penadah.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini, termasuk dua pelaku utama dan dua penadah hasil kejahatan,” ungkap Kombespol Luthfie.

Img 20250416 Wa0109
Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Sadis, Korban Dibuang di Kebun Tebu Sidoarjo

Aksi keji itu terjadi pada Sabtu malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di sekitar STIE Mahardika, Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Kedua pelaku utama, I.S.M (25) dan A.K (42), sengaja menyamar sebagai penumpang ojek offline dan meminta korban mengantar mereka ke wilayah Siwalankerto.

Namun karena lokasi pertama dianggap terlalu ramai, pelaku menggiring korban ke lokasi kedua yang lebih sepi di kawasan STIE Mahardika.

Sesampainya di lokasi, korban langsung disergap. Ia dibekap, dipukul, kemudian mata, mulut, dan tangannya dilakban. Dalam kondisi tak berdaya, korban sempat berkata, “Silahkan diambil semuanya, saya tidak akan melawan.”

Setelah menyiksa korban, pelaku membuangnya di area kebun tebu Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Mereka lalu membawa kabur mobil Daihatsu Sigra putih L-1283-ADI milik korban, serta handphone, dompet, dan surat-surat penting lainnya.

Pelarian para pelaku berakhir tragis. I.S.M menyerahkan diri ke Polsek Waru Sidoarjo pada 5 April 2025. Tiga pelaku lainnya, A.K, A.R, dan A.T.M, diringkus di wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat pada 10 April 2025.

“AK turut terlibat aktif dalam penyiksaan terhadap korban. Sedangkan A.R dan A.T.M berperan sebagai penadah, yang diketahui membeli mobil curian itu seharga Rp16.900.000,” ujar Kapolrestabes.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti satu unit mobil curian, tiga HP milik pelaku, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan lakban yang digunakan dalam aksi kekerasan.

Korban menderita luka lebam pada wajah, pendarahan di telinga dan hidung, serta trauma akibat perlakuan keji yang dialaminya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. I.S.M dan A.K dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara dua penadah, A.R dan A.T.M, dijerat Pasal 480 KUHP, serta tambahan Pasal 55 KUHP atas peran serta dalam kejahatan.

Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie menegaskan, “Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pelarian lintas provinsi tidak akan mampu menghindarkan pelaku dari hukum.” (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *