Bohlam Lampu Jadi Kamuflase, Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kamar Kos

  • Whatsapp
Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu usai menangkap dua pengedar narkoba di Surabaya.
Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu usai menangkap dua pengedar narkoba di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus yang terbilang tidak biasa. Dua pria asal Jalan Dupak Pasar Baru ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (49) dan RS (43). Mereka diamankan di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti. Namun, kejelian anggota yang mencurigai sebuah bohlam lampu di atas meja kamar akhirnya membuahkan hasil.

“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” jelas AKBP Dodi Pratama, Kamis (23/7/2026).

Setelah bohlam lampu dibongkar, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalamnya.

“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” imbuh AKBP Dodi.

Selain tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan digital warna hitam, satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet bermotif bunga warna cokelat, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH dan RS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya mengaku bertemu dengan LT di kawasan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Dari pertemuan tersebut, mereka membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.

“Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi enam paket plastik ketika berada dalam kamar kos,” tambah AKBP Dodi.

Dari enam paket yang telah dibagi, tiga paket telah berhasil dijual kepada pelanggan. Sementara tiga paket lainnya yang memiliki berat total 0,274 gram berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu LT yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *