DPD LPKAN Jatim Sesalkan Masih Maraknya Penahanan Dokumen Pekerja oleh Pengusaha

  • Whatsapp
Img 20250417 Wa0016

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPD LPKAN) Provinsi Jawa Timur menyayangkan masih adanya praktik penahanan dokumen otentik milik pekerja oleh sejumlah pengusaha. Sikap arogansi ini dinilai mencederai hak-hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., dalam keterangannya di kantor DPD LPKAN di kawasan Surabaya Selatan, menanggapi kasus yang baru-baru ini menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

“Kasus yang melibatkan Pak Armuji dan salah satu pengusaha yang sempat melaporkannya ke Polda Jatim mencerminkan persoalan klasik yang sayangnya masih sering terjadi. Masih banyak pengusaha yang menahan dokumen asli milik pekerja, padahal secara aturan, hal tersebut jelas dilarang,” ujarnya.

Img 20250417 Wa0015Abdillah merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 42 disebutkan secara tegas bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja yang bersifat pribadi, seperti ijazah dan sertifikat lainnya, sebagai jaminan.

Meski demikian, Abdillah memahami bahwa pengusaha memiliki hak dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun, ia mengingatkan agar kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Img 20250417 Wa0017“Pengusaha harus memperhatikan aspek legalitas dan kepatutan dalam menyusun kontrak kerja. Pencegahan sejak awal itu penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdillah mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang selama ini dinilai responsif dan hadir dalam membela kepentingan warga.

Di sisi lain, DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur juga menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum ketenagakerjaan. “Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja,” pungkas Abdillah. (Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *