Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita di Pacitan, Dipecat Tak Hormat dan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Img 20250424 153931
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan sanksi terhadap oknum polisi cabul di Pacitan

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Citra institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah bejat anggotanya. Seorang personel Polres Pacitan berinisial LT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan pelecehan seksual bahkan menyetubuhi tahanan wanita secara berulang kali.

Tindakan biadab itu dilakukan LT terhadap tahanan perempuan berinisial PW, yang sedang menjalani proses hukum atas kasus eksploitasi seksual. Ironisnya, aksi asusila itu terjadi di ruang berjemur tahanan wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan, tempat korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kasi Humas Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa perbuatan LT dilakukan berulang, dengan insiden terakhir tercatat berlangsung antara Maret hingga 2 April 2025.

Img 20250424 153931
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan sanksi terhadap oknum polisi cabul di Pacitan

“Perkara ini ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Total 13 saksi telah diperiksa, termasuk korban, empat tahanan lainnya, serta delapan personel internal kepolisian,” jelas Kombes Jules pada Kamis (24/4/2025).

Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (23/4/2025), LT dijatuhi tiga sanksi berat:

Pertama, dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Kedua, dikenai penahanan khusus selama 12 hari, dari 12 hingga 23 April 2025.

Ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Kombes Jules menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik oleh anggota.

Tak berhenti di sanksi etik, LT kini juga harus menghadapi proses pidana. Sejak 21 April 2025, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

“LT dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kini ia resmi ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum,” tambah Kombes Jules.

Kombes Jules juga menyampaikan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang, apalagi yang melibatkan pelecehan terhadap warga binaan.

“Penegakan disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *