Sah Secara Hukum! PN Surabaya Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tenggilis Mejoyo Tanpa Perlawanan

  • Whatsapp
Compress 20250424 115131 1719
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh PN Surabaya di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan tindakan hukum berupa eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Tindakan ini dilakukan atas dasar permohonan eksekusi dari Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan hukum atas hak kliennya yang telah diperoleh secara sah dan diakui oleh putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 seluas 771 meter persegi atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” ujar Yakubus dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Compress 20250424 115131 1719
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh PN Surabaya di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo

Proses eksekusi berjalan secara kondusif tanpa adanya hambatan maupun penolakan dari pihak termohon. Pihak termohon pun menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkap perwakilan termohon singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, pada 14 Januari 2025, telah dilakukan pencocokan obyek (constatering) oleh jurusita pengadilan.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut bahwa waktu yang diberikan kepada termohon untuk mengosongkan lokasi telah habis. Meski sudah dilakukan teguran atau aanmaning sesuai dengan prosedur, obyek belum juga dikosongkan.

Permohonan eksekusi ini telah diperkuat dengan sejumlah putusan perkara perdata yang telah inkrah, antara lain:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Seluruh perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, yang sekaligus menegaskan legalitas hak atas tanah dan bangunan tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *