SURABAYA, Nusantaraabadinews — Kasus tindak pidana jambret yang sempat menghebohkan publik Surabaya kini mulai disidangkan. Pada Senin siang (28/04/2025), Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii.
Perkara ini mendapat perhatian luas setelah aksi penjambretan yang melibatkan terdakwa berujung tragis: korban, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, terdakwa bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di warung kopi “Disya” yang berlokasi di Jalan Koblen Kidul No 12, Surabaya.

“Terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori, yang kemudian digunakan untuk melakukan aksi penjambretan,” ujar Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.
Lokasi kejadian berlangsung di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya. Korban saat itu membawa tas cangklong yang berisi dua unit ponsel—Vivo T20 dan iPhone X silver—serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Untuk perkara ini, yang disidangkan adalah ponsel Vivo. Sementara iPhone X terkait dengan perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid.
Usai menjalankan aksinya, pelaku utama kembali ke warung kopi dan menyerahkan hasil jambretan berupa handphone Vivo T20 kepada terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa, ponsel tersebut semula diberikan untuk keperluan anaknya. Namun, beberapa hari kemudian, handphone tersebut dijual dengan harga Rp300.000, dan uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Nurul Huda Ramadhan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Misnati, ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia, sebagai saksi korban. Ia mengenang kronologi pilu yang menimpa putrinya pada hari kejadian.
“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tahu tas cangklongnya ada di sebelah kiri, pelaku langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” ungkap Misnati penuh haru, menceritakan keterangan terakhir yang disampaikan korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Persidangan ini akan kembali digelar pada 8 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(**)