SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu internasional yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah. Dua orang tersangka berhasil diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah buron dari Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditangkap berinisial REP (38), warga Kota Batu dan W (35), warga Kota Surabaya.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para tersangka telah lebih dulu menaiki kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Saat ditangkap, tersangka REP kedapatan membawa tas ransel hitam berisi 9 kotak Tupperware sabu. Sedangkan W membawa 13 kotak sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
“Dari total 22 kotak Tupperware tersebut, ditemukan sabu dengan berat bersih 21,351 kilogram. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kombes Pol Jules.
Selain sabu, polisi juga menyita satu tas ransel hitam, satu kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo. Total nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan sebagai perantara. Mereka bekerja atas perintah seorang buron berinisial F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komunikasi antara tersangka dengan F dilakukan melalui aplikasi screed, yang merupakan aplikasi pesan instan terenkripsi. Ini menunjukkan modus operandi mereka cukup canggih dan terorganisir,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa REP dan W telah tiga kali melakukan pengiriman sabu sebelumnya. Mereka menerima imbalan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pengiriman. Barang haram tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya menuju Surabaya.
Meskipun barang bukti sabu berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan Warga Negara Asing atau hanya WNI yang bermukim di luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Robert Dacosta.
Kombes Pol Jules menambahkan, berkat pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(**)