SURABAYA, Nusantaraabadinews – Aroma tak sedap kembali merebak dari tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Nama-nama pejabat strategis pun ikut terseret, termasuk Kepala BPTD Kelas II Jatim, Muiz Thohir.
Indikasi kuat praktik korupsi ini bermula dari dugaan kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan BPTD Jatim dalam menerbitkan SRUT melalui karoseri yang diduga tidak memiliki legalitas. Mirisnya, penerbitan dokumen penting tersebut diduga memanfaatkan fasilitas negara, memicu opini publik bahwa intervensi oknum pejabat bukan sekadar asumsi.
Keterangan Ketua RT setempat yang menyebut tidak ada aktivitas di lokasi karoseri abal-abal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya permainan kotor. Puncaknya, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menggelar demonstrasi pada Senin (28/04/2025), menuntut pengusutan tuntas praktik mafia SRUT yang disebut sarat kolusi.

Dalam aksinya, KCB menyeret empat nama utama sebagai pihak yang patut diperiksa: Muiz Thohir (Kepala BPTD Jatim), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek).
Mereka dituding mengatur manipulasi pengujian kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah. Proses pengujian yang seharusnya dilakukan di karoseri dialihkan secara ilegal ke lokasi KIR yang diduga disiapkan secara khusus oleh Endrawan, melanggar ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2015 serta Permenhub No. 145 Tahun 2018.
Sunardi, pemilik CV Sidomulyo Barokah, juga diduga aktif terlibat dalam skema ini.
Nama Muiz Thohir bukanlah sosok baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia sempat menjadi sorotan atas dugaan pengaturan tarif penyeberangan serta praktik “cashback” dalam pengondisian bongkar muat di Pelabuhan Feri Kariangau.
Menariknya, mutasinya ke Jatim terjadi hanya berselang beberapa hari usai kasus itu ramai diberitakan publik.
Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan signifikan harta kekayaannya dari tahun 2020 hingga 2024. Fakta ini memperkuat alasan KCB untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan resmi.
Tak hanya SRUT, dugaan korupsi di BPTD Kelas II Jatim juga mengakar dalam pengadaan proyek. KCB mengungkap modus monopoli tender yang dilakukan PPK secara transaksional. Salah satu contohnya adalah proyek dengan tanggal kontrak dimanipulasi dari 9 Februari 2024 menjadi 29 Februari 2024 oleh PPK Ery Sadewo.
Proyek tersebut molor dalam pelaksanaan dan kualitasnya pun dipertanyakan.
“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenang diganti secara misterius oleh PT dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” ujar juru bicara KCB tegas.
Selain berorasi, massa KCB juga melakukan aksi teatrikal bertajuk “Pengusiran Roh Jahat”. Seekor ayam hitam disembelih dan bunga ditabur di halaman kantor BPTD Kelas II Jatim.
“Kami anggap kantor ini sudah dikutuk korupsi. Tak ada nurani, hanya ruang gelap para penyamun berseragam,” ucap seorang demonstran.
KCB membawa sejumlah tuntutan strategis dalam aksinya:
Meminta KPK dan Kejaksaan segera memeriksa para pejabat terkait dugaan gratifikasi penerbitan SRUT. Mendesak Kemenhub menggandeng BPK dan KPK untuk audit investigatif terhadap seluruh kegiatan BPTD Jatim. Audit ulang atas semua pengadaan/tender yang diduga dimonopoli dan penuh kejanggalan. Penelusuran aliran dana gratifikasi yang kemungkinan sampai ke pejabat di Dirjen Perhubungan Darat. Segera menahan dan memproses hukum Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M Irfandy sebelum dimutasi atau menghilangkan barang bukti.
KCB menyatakan akan menyerahkan bukti kuat, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan KPK.
“Jika hari ini KPK dan Kejaksaan tak bergerak, kami pastikan publik tak akan tinggal diam. SRUT bukan hanya soal dokumen, tapi nyawa keselamatan di jalan raya yang dipertaruhkan,” pungkas KCB.(**)






