Kadinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Uang Rp2,36 Miliar Disita

  • Whatsapp
Foto: Penyidik Kejati Jatim mengamankan uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi perizinan ESDM Jawa Timur
Foto: Penyidik Kejati Jatim mengamankan uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi perizinan ESDM Jawa Timur

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Penetapan tersangka dilakukan bersama dua pejabat lainnya, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Foto
Foto

Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya variasi pungutan terhadap pemohon izin.

Untuk perizinan pertambangan, biaya yang diduga diminta berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah, baik untuk izin baru maupun perpanjangan. Sementara itu, dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan juga ditemukan dalam setiap pengajuan dengan nilai yang tidak kecil.

Secara keseluruhan, total pungutan per izin diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung jenis dan skala perizinan.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dikenakan biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar.

Dari tersangka Aris Mukiyono, penyidik menyita uang tunai serta dana dalam dua rekening bank dengan total hampir setengah miliar rupiah. Sementara dari Ony Setiawan, ditemukan uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, dan dari tersangka H berupa dana dalam rekening ratusan juta rupiah.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses administrasi.

Menurut penyidik, para pemohon berada dalam posisi terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa perlambatan proses.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik, mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *