Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi KUR BNI Jember ke Daerah Lain, TPPU Mulai Didalami

  • Whatsapp
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia memberikan keterangan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember di Surabaya.
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia memberikan keterangan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pola atau modus serupa seperti yang terungkap di BNI Kantor Cabang Jember.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada perkara yang terjadi di Kabupaten Jember. Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lainnya.

Bacaan Lainnya

“Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini,” kata I Gede Punia di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Selain membuka peluang pengembangan perkara ke daerah lain, Kejati Jatim juga memastikan penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia memberikan keterangan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember di Surabaya.
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia memberikan keterangan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember di Surabaya.

Menurut Punia, proses hukum akan terus dikembangkan seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam penyidikan.

“Iya tentu, kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Kejati Jatim menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Dalam penyidikan terungkap, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH untuk mengumpulkan identitas para petani yang kemudian diajukan sebagai debitur KUR.

Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, ATM beserta buku tabungan para debitur dikuasai oleh para pelaku. Dana pinjaman tersebut diduga tidak digunakan oleh para petani, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang menjadi objek perkara dalam penyidikan saat ini mencapai Rp16,623 miliar.

Tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi, Kejati Jawa Timur juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

HN dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegas I Gede Punia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *