SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Komitmen masyarakat sipil dalam mengawal pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui aksi damai yang akan digelar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur. Organisasi tersebut dijadwalkan menggelar penyampaian pendapat di muka umum pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Gayungan, Surabaya.
Aksi yang mengusung tema “Bersihkan Kembali Jawa Timur! Lawan Korupsi! Selamatkan Negeri!” itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat sekaligus ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, independen, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jawa Timur akan menyampaikan sejumlah tuntutan yang berfokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan tata kelola batu bara berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut MAKI Jatim, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, maka seluruh proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat. Kehadiran masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Masyarakat berharap setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi sehingga seluruh proses hukum mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Heru Satriyo.
Ia menilai bahwa konsistensi dalam penegakan hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga integritas lembaga negara. Oleh karena itu, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan kepada setiap pihak tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang.
Heru juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum. Seluruh perkara yang memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jawa Timur akan membawa sejumlah poin aspirasi utama, di antaranya:
Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan tata kelola batu bara secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.
Meminta penyelidikan maupun penyidikan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti atau fakta hukum baru.
Memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Mendorong penguatan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain menyampaikan aspirasi, MAKI Jawa Timur juga menegaskan dukungannya kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pengawas, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas.
Menurut Heru Satriyo, pengawasan publik memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Harapan kami, setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegas Heru Satriyo.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif mengawal pemberantasan korupsi melalui cara-cara yang damai, tertib, serta tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, semangat “Bersama Rakyat, Awasi dan Lawan Korupsi Tanpa Kompromi” harus menjadi gerakan moral yang mampu membangun kesadaran kolektif bahwa pengawasan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemerintahan yang bersih.
MAKI Jatim juga berharap aksi damai tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses sesuai prinsip profesionalisme, independensi, objektivitas, dan due process of law.
Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Setiap pihak yang berkaitan dengan proses hukum tetap memiliki hak-hak yang wajib dihormati sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MAKI Jawa Timur menilai bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan independensi aparat penegak hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem pemberantasan korupsi yang berkeadilan.
Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim berharap semangat “Bersihkan Kembali Jawa Timur! Lawan Korupsi! Selamatkan Negeri!” tidak berhenti sebagai slogan semata, melainkan berkembang menjadi gerakan moral yang mampu memperkuat kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan pengawasan publik yang konstruktif, dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, serta konsistensi dalam menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, MAKI Jatim optimistis upaya pemberantasan korupsi akan semakin efektif dalam melindungi aset negara, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta mewujudkan Jawa Timur yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)






