Kasus Penggelapan Pajak Surabaya: Eks Accounting Manager Rugikan Perusahaan Rp298 Juta

  • Whatsapp
Foto: sidang kasus penggelapan dana perusahaan oleh accounting manager di Surabaya
Foto: sidang kasus penggelapan dana perusahaan oleh accounting manager di Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan yang semestinya digunakan untuk pembayaran pajak. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Gembong Sawah Nomor 43, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Terdakwa diketahui menjabat sebagai Accounting Manager sejak tahun 2016 dengan kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk pembayaran pajak PPh dan PPN, pencatatan arus kas, hingga pengajuan pencairan dana melalui sistem keuangan internal.

Namun dalam praktiknya, jaksa mengungkap adanya penyimpangan serius.

“Pengajuan tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran pajak, padahal dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing serta bukti pembayaran pajak palsu secara berulang. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana perusahaan.

Dana yang dicairkan melalui cek bertandatangan direktur perusahaan selanjutnya dialihkan melalui rekening seorang staf, sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Total dana yang diduga dikuasai mencapai Rp211 juta. Sementara berdasarkan hasil audit internal dan eksternal, total kerugian perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp298,5 juta.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya pergantian manajemen di tubuh perusahaan. Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan saat melakukan pemeriksaan internal.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui audit lanjutan oleh kantor akuntan publik yang memastikan adanya kerugian signifikan pada perusahaan.

Ironisnya, sebelum seluruh temuan terungkap, terdakwa diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada Desember 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah berstatus terdakwa, Diah Agustinnengrum tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan berlangsung.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *