Bantah Dakwaan Penipuan Investasi, Pandega Agung Bongkar Kejanggalan Kesaksian Korban di PN Surabaya

  • Whatsapp
Compress 20250516 125608 8956
Sidang Kasus Penipuan Investasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Pandega Agung bersama Kuasa Hukum

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Lanjutan sidang perkara dugaan penipuan investasi yang menjerat Pandega Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025), dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung tegang, tim kuasa hukum dari HK Law Firm—Heru Krisbianto, S.H., M.H., dan Erna Wahyuningsih, S.H.—menyampaikan pembelaan secara terbuka dan tegas, membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim, Pandega Agung secara langsung menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam praktik penipuan seperti yang dituduhkan. Ia menyebut memiliki bukti autentik yang menegaskan dirinya tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam skema investasi yang menjadi pokok perkara.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal proses persidangan ini sudah tampak kejanggalan dalam kesaksian korban. Bahkan, korban sendiri justru memahami secara rinci alur dana yang digunakan dalam investasi tersebut,” ujar Pandega Agung dengan tegas.

Compress 20250516 125608 8956
Sidang Kasus Penipuan Investasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Pandega Agung bersama Kuasa Hukum

Dirinya menjelaskan, korban mengetahui alokasi dana dari PT. BSA dan bahkan memfasilitasi proses bisnis yang dijalankan. Pandega menekankan bahwa korban turut mengetahui skenario yang dirancang, termasuk penggunaan nama perusahaan.

“Korban tahu dan mempermudah jalannya proses. Bahkan tahu persis penggunaan bendera perusahaan yang digunakan. Sikap korban yang memudahkan tanpa verifikasi, justru memperlihatkan adanya dugaan kuat bahwa ia turut menikmati hasilnya,” lanjutnya.

Pandega juga menyinggung keberadaan data yang telah disampaikan melalui saksi Umar di persidangan. Ia menyebut nama Reza Valepi yang disebut ikut menerima keuntungan dari investasi tersebut.

Compress 20250516 132056 6792
tim kuasa hukum dari Law Firm Heru Krisbianto, S.H., M.H., dan Erna Wahyuningsih, S.H.

“Saya hanya ditelepon, tidak pernah meminta apapun. Tapi kenapa saya yang diseret ke sini?” ucap Pandega dengan nada kecewa.

Erna Wahyuningsih, kuasa hukum Pandega, menambahkan bahwa korban justru meminjamkan nama perusahaan untuk mencari investor dan turut memuluskan jalannya proses yang kini dipersoalkan.

“Kalau klien kami mencari investor, di mana letak kesalahannya? Apalagi sebelumnya sudah ada keyakinan dari broker yang ditunjuk pernah bekerja sama. Semua sudah kami lakukan dengan penelitian mendalam, bukan asal-asalan,” tegas Erna usai sidang.

Sementara itu, Heru Krisbianto mengungkapkan bahwa Pandega Agung telah menerima berita acara serah terima pekerjaan yang menjadi dasar legalitas untuk menjalankan bisnis tersebut. Ia juga menyatakan bahwa survei lapangan telah dilakukan sebelum proses investasi berjalan.

“Ada berita acara yang kami terima dan pelajari secara menyeluruh. Tidak hanya percaya begitu saja. Bahkan perusahaan besar seperti yang disebut korban, pasti memiliki SOP ketat dalam proses bisnis semacam ini,” ungkap Heru.

Sidang perkara ini belum berakhir dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang belum diumumkan secara resmi oleh pengadilan. Proses hukum ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan peran para pihak dalam skema investasi yang kini dipersoalkan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *