Sarasehan Konflik Teneturial Hutan Jawa Yang Diadakan di Balai Desa Pacalan Magetan

  • Whatsapp
Img 20250518 Wa0330

MAGETAN, Nusantaraabadinews.com – Tepatnya pada hari Sabtu – Minggu tanggal 17 – 18 Mei 2025 di Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan mengadakan pertemuan rutin tahunan yang tempat acara di selenggarakan jatuh di Desa Pacalan Magetan.Dalam acara tersebut di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak,Dewan Pengurus GEMA,Kepala Camat serta Wakil Camat Plaosan,Kepala Desa Pacalan Agus Suharto ST.MT.serta anggota DPRD juga Kepala Perhutani Plaosan.

Pembahasan tentang konflik tuneturial hutan Jawa tersebut di hadiri juga petani hutan dari berbagai daerah baik dari kabupaten Magetan sendiri sebagai tuan rumah maupun para petani hutan di luar Kabupaten Magetan,seperti dari daerah Kediri,Bojonegoro,Jombang,Nganjuk,Grobogan Jawa Tengah,Madiun dan daerah lainnya serta di hadiri juga beberapa masyarakat yang hadir dan tim keamanan baik dari TNI Polri serta Dinas Perhubungan dari Kabupaten Magetan.

Img 20250518 Wa0332Wakil Gubenur Jawa Timur menjelaskan bahwa kelestarian hutan itu memang sangatlah penting dan petani hutan itu sendiri harus bisa memanfaatkan wilayah hutan tersebut baik tanaman jangka panjang maupun jangka pendek yang bisa di manfaatkan sebagai lahan pertanian untuk tanaman pangan dan juga tanaman buah atau tanaman jangka panjang seperti pohon jati.

Tujuan adanya penanaman pohon tersebut agar petani hutan bisa merasakan hasil panen nya dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang nantinya bisa di rasakan generasi berikut nya dan bisa berkesinambungan trus menerus supaya kelestarian hutan ini tetap terjaga kelestariannya sehingga hutan tidak terjadi erosi di saat musim penghujan,dengan slogan hutan subur rakyat makmur.

Acara tersebut juga di hibur beberapa hiburan seperti kesenian Reog Ponorogo dan dalam acara tersebut juga ada diskusi dan jejak pendapat baik dari para petani hutan itu sendiri yang sudah menyampaikan permasalah yang terjadi dalam konflik wilayah penanaman oleh para petani hutan dengan batas kepemilikan yang di kuasai oleh pihak wilayah lain yang berkuasa.(Eks NUSBAR NEWS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *