JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Setelah resmi ditetapkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, kebijakan parkir gratis mulai berlaku di seluruh jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember sejak 21 Mei 2025. Keputusan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua dan empat yang merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut di kawasan-kawasan ramai.
Kebijakan ini tidak hanya menghapuskan beban biaya parkir, tetapi juga menandai dimulainya penataan ulang sistem perparkiran di Jember. Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, mengatakan bahwa langkah ini menjadi momen penting untuk memperbarui sistem perparkiran di daerah. “Kami manfaatkan masa parkir gratis ini untuk mengevaluasi titik-titik parkir dan menyiapkan regulasi baru yang lebih adil dan akuntabel,” ujar Agus. Ia juga menegaskan bahwa Dishub akan meningkatkan pengawasan di lapangan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai harapan.
Di lapangan, suasana di pusat-pusat keramaian seperti Pasar Tanjung dan Alun-Alun Jember tampak lebih kondusif. Warga merasa lebih nyaman karena tidak harus mengeluarkan uang tambahan untuk parkir. Sementara itu, juru parkir tetap mendapat kompensasi berupa honor dari pemerintah daerah selama masa parkir gratis ini berlangsung, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap pekerja sektor informal.
Meski begitu, kebijakan ini tetap mendapat perhatian dari DPRD Jember. Beberapa anggota dewan menilai perlunya penguatan regulasi sebelum kebijakan ini dijalankan secara luas, mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebelumnya cukup besar. Namun Pemkab Jember memastikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Dengan diberlakukannya parkir gratis, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan layanan publik semakin meningkat. Dinas Perhubungan juga membuka ruang pengaduan dari masyarakat apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini, guna memastikan efektivitasnya di lapangan.
(Erman)






