Diskominfo Jatim Edukasi Pelajar dan Generasi Muda Wilayah Malang Tentang Bahaya Judi Online

  • Whatsapp
Screenshot 20250612 230040 Chrome

MALANG, Nusantaraabadinews.com Ancaman judi online semakin nyata dan mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja. Menyikapi kondisi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar Webinar Cerdas Digital bertajuk “Sosialisasi Jatim No Judol, Jaga Moral Jauhi Judi Online: Madrasah Pelopor Generasi Berakhlak”, yang diikuti oleh pelajar dan generasi muda dari wilayah kerja Malang, Rabu (11/6/2025).

Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online di tengah masyarakat, khususnya anak muda. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Timur berada di peringkat ke-4 secara nasional dengan total transaksi judi online mencapai Rp1 triliun sepanjang tahun 2024.

“Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan psikologis. Ada remaja yang mencuri demi bisa berjudi, bahkan sampai dirawat di rumah sakit jiwa karena kecanduan,” ungkap Sherlita.

Fenomena ini turut dikonfirmasi oleh data dari RSJ Menur, Surabaya. Pada triwulan pertama 2025, tercatat 51 pasien dirawat akibat kecanduan judi online—dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Psikolog klinis RSJ Menur, Ella Titis Wahyuniansari, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “darurat adiksi digital”. Menurutnya, mekanisme permainan dalam judi online memicu pelepasan dopamin secara berlebih yang menyerupai efek narkotika. “Anak-anak kita tumbuh sebagai digital native. Tanpa edukasi yang tepat, mereka sangat rentan terjerumus,” jelasnya.

Senada, psikolog Eukaristianica Theofani menambahkan bahwa tekanan hidup dan konflik keluarga menjadi pemicu utama pelarian remaja ke judi online. “Dalam jangka panjang, ini bisa menimbulkan gangguan mental serius seperti depresi dan krisis identitas,” ujarnya. RSJ Menur pun aktif menyuarakan kampanye #JanganTakutKeRSJMenur untuk mendorong deteksi dini dan dukungan terbuka terhadap kesehatan mental.

Dari sisi penegakan hukum, IPDA Rio Armando dari Polda Jatim menegaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan siber serius. “Bukan cuma ilegal, tapi juga menghancurkan mental, ekonomi, bahkan masa depan anak bangsa,” tegasnya dalam sesi pemaparannya.

IPDA Rio mengingatkan bahwa pelaku judi online—baik pengguna maupun pengelola—dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ia juga membeberkan gejala kecanduan seperti ketidakmampuan berhenti, kebiasaan berbohong, hingga isolasi sosial sebagai sinyal bahaya yang harus diwaspadai.

Diskominfo Jatim menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor—pemerintah, aparat hukum, pendidik, keluarga, dan media—dalam mengedukasi generasi muda. “Mari kita jadikan sekolah dan madrasah sebagai benteng moral. Anak-anak bukan sekadar penerima informasi, tapi agen perubahan,” ajak Sherlita.

Webinar ini menjadi penanda bahwa perang melawan judi online tidak bisa dilakukan setengah hati. Dengan kekuatan literasi digital dan gerakan moral bersama, Jawa Timur meneguhkan komitmennya menciptakan generasi muda yang cerdas, sehat mental, dan berintegritas. (mad/hjr)

Dinas KOMINFO JATIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *