Tegas! Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang Meresahkan

  • Whatsapp
Img 20250615 Wa0034
Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengelola grup Facebook kontroversial bertajuk “Gay Khusus Surabaya.” Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas dalam grup tersebut yang viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dua individu yang terhubung dengan aktivitas grup tersebut. “Kami amankan dua orang terkait grup Gay Khusus Surabaya,” ujar Prasetyo kepada awak media.

Bacaan Lainnya
Img 20250615 Wa0034
Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu dari dua terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai administrator atau pengelola grup. “Ada yang berperan sebagai admin. Ini masih kami dalami lagi. Keduanya masih kami dalami lagi keterlibatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan munculnya grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Surabaya” yang berisi ribuan anggota dengan aktivitas yang dianggap meresahkan warga, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Keberadaan grup tersebut menjadi sorotan setelah beberapa konten yang dibagikan dianggap tidak etis dan menyalahi norma sosial masyarakat.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak melakukan penelusuran digital untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik pengelolaan grup tersebut. Hasilnya, dua individu berhasil diamankan dan kini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE atau tindak pidana lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan platform media sosial sebagai sarana penyebaran aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *