Satpol PP Kabupaten Madiun Gencar Operasi Gabungan Bersama TNI POLRI Berantas Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Img 20250626 Wa0099

Madiun SMN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Madiun, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,koramil dan Polsek Saradan menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Saradan dua desa, yaitu Desa Sukorejo dan Desa Sumbersari.

Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Tatik mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti dalam operasi kali ini, pihaknya masih menerima informasi adanya jaringan peredaran rokok ilegal yang bersifat tertutup dan bergerak dari rumah ke rumah.

Img 20250626 Wa0099“Meski operasi kali ini tidak membuahkan hasil, kami masih mendengar kabar bahwa rokok ilegal beredar secara tertutup di masyarakat. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa peredarannya kini tidak lagi melalui warung atau toko, tetapi langsung dari rumah ke rumah. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah mengubah pola distribusi agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Tatik.

Menurutnya, karena peredaran sudah mengarah pada jaringan tertutup, pihaknya menekankan perlunya perencanaan dan kajian hukum yang lebih matang sebelum melakukan penggeledahan ke rumah-rumah warga.

Kami juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dilandasi dengan hukum yang kuat.

Img 20250626 Wa0098“Kami sedang merumuskan pendekatan baru untuk menindak peredaran rokok ilegal dari rumah ke rumah. Tindakan seperti penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui prosedur hukum yang jelas dan kuat,” tambahnya

Kami juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran atau bukti peredaran rokok ilegal.

“Hasil sementara dari operasi ini masih nihil. Kami berharap ini adalah buah dari upaya sosialisasi yang terus-menerus kami lakukan. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau pergerakan di lapangan,” tegasnya.

Selain itu kami juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi dan kepedulian warga sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan berjalan efektif,” pungkasnya.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk tembakau ilegal di daerah.(Tia Herda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *