Pelatihan Pertolongan Pertama dan Pengobatan Gratis di Jember: Warga Diedukasi Tangani Korban Laka Lantas

  • Whatsapp
Img 20250704 Wa0037

JEMBER, Nusantaraabadinews.com Guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Jember bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Rumah Sakit Kaliwates menggelar kegiatan sosialisasi dan bakti sosial bertajuk “Pelatihan Bantuan Hidup Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pengobatan Gratis”. Acara ini berlangsung di Balai Desa Glagawero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Kamis (3/7/2025), dan dihadiri langsung oleh kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kaur Kamsel Satlantas Polres Jember, Ipda Firmansyah, SH, menyampaikan bahwa Kabupaten Jember dalam dua tahun terakhir menduduki peringkat pertama jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi se-Jawa Timur. “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Perlu ada peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai bagaimana bertindak saat melihat atau mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Pihak Jasa Raharja turut menjelaskan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas, termasuk besaran santunan dan prosedur klaim. Ditegaskan bahwa korban berhak atas santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, yang mengatur tentang besaran santunan serta mekanisme penyalurannya kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya.

Sementara itu, dr. Yohanes dari Rumah Sakit Kaliwates menekankan pentingnya pertolongan pertama bagi korban kecelakaan. Ia menjelaskan bahwa jika korban masih bernyawa, maka tindakan penyelamatan dan pengantaran ke rumah sakit harus segera dilakukan. Berdasarkan data rumah sakit, sekitar 40 persen korban kecelakaan bisa diselamatkan jika ditangani dengan cepat dan tepat.

Img 20250704 Wa0038Dalam aspek hukum, Ipda Firmansyah menegaskan bahwa masyarakat yang menolong korban dalam kondisi hidup tidak akan dipermasalahkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 531 KUHP yang justru mengatur bahwa siapa pun yang membiarkan orang lain dalam keadaan bahaya tanpa memberi pertolongan bisa dikenai sanksi pidana.

Jika korban sudah dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian, maka masyarakat diimbau tidak memindahkan jasad korban dan menjaga keamanan tempat kejadian perkara (TKP) hingga petugas yang berwenang tiba untuk melakukan olah TKP sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan mampu membekali warga dengan keterampilan dasar penanganan korban kecelakaan dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan masing-masing. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember dapat ditekan secara signifikan. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *