Sidang Tipikor Bongkar Dugaan “Persekongkolan Proyek” di Situbondo: Bupati Karna Suswandi Dituding Terlibat!

  • Whatsapp
Img 20250704 Wa0089
Sidang Tipikor Surabaya ungkap pengakuan saksi terkait pengaturan proyek oleh Bupati Situbondo"

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, terungkap dugaan kuat adanya pengaturan proyek yang menyeret nama Bupati Situbondo, Karna Suswandi, serta sejumlah pejabat struktural di instansi tersebut.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Andre Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Situbondo membeberkan detail praktik manipulasi dalam proses lelang proyek yang terjadi sejak tahun 2023. Ia menyatakan bahwa perubahan metode pengadaan dari tender dan penunjukan langsung (PL) menjadi e-Katalog justru dijadikan celah untuk pengondisian pemenang lelang.

Bacaan Lainnya

“Untuk lelang melalui e-Katalog, nanti ada penyedia tertentu yang datang menemui saya, dan ujung-ujungnya sudah diarahkan jadi pemenang,” ungkap Andre dalam sidang.

Img 20250704 Wa0089
Sidang Tipikor Surabaya ungkap pengakuan saksi terkait pengaturan proyek oleh Bupati Situbondo”

Menurutnya, seluruh proses itu dikendalikan oleh Eko Priongggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Situbondo. Andre menegaskan bahwa Eko bertindak berdasarkan koordinasi dan persetujuan dari Bupati Karna Suswandi.

Andre mengaku mendapat akses ke sistem e-Katalog melalui username dan password yang diberikan langsung oleh Eko. Dalam pelaksanaannya, penyedia yang diarahkan untuk menang adalah perusahaan-perusahaan yang sudah dikondisikan sebelumnya. Mereka biasanya mengajukan penawaran sekitar 90-94 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Eko sudah siapkan data perusahaan. Semua sudah atas sepengetahuan dan arahan bupati,” ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa para penyedia jasa yang datang menemuinya adalah “orangnya Eko” dan kerap membawa uang serta makanan.

Lebih lanjut, Andre mengungkap bahwa pada 2023 tercatat ada 36 perusahaan yang terlibat, namun faktanya jumlahnya mencapai 72 perusahaan, yang diduga hanya digunakan sebagai kedok agar tampak kompetitif.

Dalam persidangan yang sama, saksi lain bernama Zainul turut menguatkan pengakuan Andre. Ia membenarkan bahwa telah terjadi pengondisian pemenang tender. Menurutnya, pihak rekanan hanya perlu mengirimkan dokumen formal ke panitia, sementara pemilihan pemenang sudah ditentukan oleh Eko dan seorang lain bernama Teguh.

Andre bahkan mengakui telah menerima uang secara rutin dari Eko maupun dari penyedia jasa atas nama Agus Yanto. Uang tersebut diberikan setiap minggu sebesar Rp1–2 juta selama kurun waktu Agustus hingga November 2023.

“Waktu itu saya tidak konfirmasi ke Eko, karena beliau pernah bilang, ‘teman-teman dibagi’,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Bupati Situbondo Karna Suswandi didakwa bersama almarhum Gatot Siswoyo (mantan Kadis PUPR) dan Eko Priongggo Jati. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi dengan menerima total uang sebesar Rp4,55 miliar dari sejumlah rekanan yang ingin memenangkan proyek pengadaan infrastruktur.

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Pendopo Bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga hotel dan rumah pribadi di wilayah Jawa Timur.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi kunci lainnya.

Kasus ini kembali menunjukkan betapa rentannya sistem pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah terhadap praktik manipulasi dan kolusi. Proyek yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel justru berubah menjadi bancakan elite pejabat demi keuntungan pribadi.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan menyeluruh.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *