Drama Rp 42 Miliar: Sidang Penipuan dan Penggelapan Libatkan Empat Terdakwa Kembali Bergulir di PN Surabaya

  • Whatsapp
Img 20250422 Wa0183
Sidang perkara penipuan PT Bima Sempaja Abadi di PN Surabaya, terdakwa hadapi saksi Ir. Hadian Noercahyo

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) senilai Rp 42 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Cakra. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Soen Hermawan, Anita, Ponidi, dan Pandega Agung.

Agenda sidang kali ini menghadirkan Ir. Hadian Noercahyo, kuasa dari PT. BSA yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Dalam keterangannya, Hadian mengungkap kronologi awal kasus bermula saat ia mendapat mandat dari perusahaan untuk mencari proyek pengangkutan demi menambah pendapatan.

Bacaan Lainnya

“Saya dikenalkan oleh Umar Gani, yang menyebut ada proyek pengiriman beton milik PT. Varia Usaha Beton di Surabaya. Saya dijemput Ponidi, Pandega, dan Umar di bandara dan diajak ke kantor Ponidi. Di sana saya bertemu seseorang bernama Slamet Subagiyo, yang belakangan saya tahu adalah Soen Hermawan,” ungkap Hadian di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Hadian menjelaskan bahwa Ponidi saat itu menyatakan PT. Varia Usaha Beton membutuhkan investor untuk proyek pengiriman beton. Setelah dihitung, estimasi keuntungan mencapai 10 persen. Atas dasar itu, PT. BSA menyetujui kerjasama melalui perjanjian dengan PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang dipimpin terdakwa Anita, serta CV Adil Lokeswara melalui Pandega Agung.

Img 20250422 Wa0183
Sidang perkara penipuan PT Bima Sempaja Abadi di PN Surabaya, terdakwa hadapi saksi Ir. Hadian Noercahyo

Namun, masalah mulai muncul saat pembayaran dilakukan melalui cek mundur 30 hingga 35 hari. “Awalnya lancar, tapi kemudian banyak cek yang tidak bisa dicairkan. Setelah saya telusuri, ternyata proyek pengiriman beton itu fiktif,” bebernya.

Akibat dari penipuan ini, PT. BSA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa CV Adil Lokeswara menerima dana dari PT. BSA mencapai Rp 100,7 miliar. Dana itu sebagian besar ditransfer kembali ke PT. ATL, yang kemudian dikendalikan oleh Anita dan Ponidi. Sisa dana ditransfer ke Soen Hermawan dan digunakan untuk mencairkan cek sebagai “pengembalian investasi.”

Namun ketika cek itu dicairkan, bank menolak karena saldo tidak mencukupi. Dari penyelidikan lebih lanjut, proyek pengiriman beton antara PT. ATL dan PT. Varia Usaha Beton dipastikan tidak pernah ada.

“Kerjasama ini fiktif. Mereka melakukan serangkaian tipu muslihat dan menggunakan nama palsu untuk menggerakkan saya menyerahkan uang perusahaan,” tegas Hadian.

Penasihat hukum para terdakwa, yakni Komang, Heru Krisbianto, dan Erna Wahyu Ninggsih, mempertanyakan validitas audit dan mengkritisi mengapa saksi tidak memverifikasi proyek ke lapangan. Mereka juga menuntut agar Umar Gani dihadirkan sebagai saksi karena diduga menjadi perancang awal perjanjian.

“Saya tidak tahu soal audit. Saya hanya melaporkan penipuan dan menjelaskan kronologi dana masuk. Soal keuangan dan audit, itu wewenang bagian lain di perusahaan,” ujar Hadian saat dicecar pertanyaan.

Para terdakwa membantah keterangan saksi. Anita menyatakan bahwa tanda tangan kontrak dilakukan di bandara dan ia tidak pernah ikut dalam rapat-rapat. Ponidi dan Pandega pun mengklaim tidak pernah menjemput Hadian di bandara atau memerintah untuk bekerjasama dengan CV Adil Lokeswara.

Namun, Hadian tetap pada keterangannya, menyatakan bahwa ia yakin tanda tangan kontrak memang dilakukan di bandara dan bahwa ia dijemput oleh Umar dan Alek, meski lupa siapa yang lainnya.

Empat terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. Persidangan akan berlanjut untuk mendalami lebih jauh peran para pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan Umar Gani yang hingga kini belum diperiksa penyidik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *