JPU Dakwa Direktur PT Deltamas Maju Abadi dalam Kasus Penipuan Investasi Wood Pellet Rp620 Juta

  • Whatsapp
Foto: persidangan kasus dugaan penipuan investasi wood pellet di Surabaya dengan kerugian mencapai Rp620 juta.
Foto: persidangan kasus dugaan penipuan investasi wood pellet di Surabaya dengan kerugian mencapai Rp620 juta.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa terdakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan kerja sama bisnis wood pellet yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau setara sekitar Rp620.938.800.

Perkara tersebut terungkap dalam persidangan yang menguraikan dugaan modus investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Terdakwa disebut menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan dengan iming-iming profit mencapai Rp100 juta setiap pekan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Jalan Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo.

Saat itu, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara yang menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo untuk menawarkan kerja sama usaha jual beli wood pellet.

Di hadapan saksi, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet dan disebut memiliki pabrik di wilayah Gresik.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga mengklaim telah memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan di Korea Selatan. Tidak hanya itu, terdakwa turut menunjukkan dokumen purchase order hingga bukti transaksi pembelian dari pihak luar negeri.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati investasi senilai Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier yang akan diekspor ke Korea Selatan.

Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, tepatnya pada 3 November 2023.

Masih dalam dakwaan JPU, saksi Hegy Renata Koswara kemudian menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura. Uang tersebut ditukarkan di kawasan Tegalsari, Surabaya, hingga memperoleh nilai sekitar Rp620,9 juta.

Selanjutnya dana ditransfer ke rekening BCA Nomor 0100628171 atas nama terdakwa.

Namun, dana investasi itu disebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet sebagaimana kesepakatan kerja sama. Uang tersebut justru diduga dipakai terdakwa untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Hingga batas waktu yang dijanjikan, terdakwa disebut tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan kepada korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau setara Rp620.938.800.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.

Persidangan perkara tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan untuk menguji seluruh fakta hukum dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *