Kesal Kotoran Burung Merpati, Pemuda di Surabaya Nekat Bobol Rumah Tetangga

  • Whatsapp
Foto: Polsek Kenjeran mengamankan pelaku pembobolan rumah di Bulak Banteng Surabaya akibat dendam persoalan burung merpati.
Foto: Polsek Kenjeran mengamankan pelaku pembobolan rumah di Bulak Banteng Surabaya akibat dendam persoalan burung merpati.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –Dipicu rasa sakit hati akibat persoalan kotoran burung merpati, seorang pemuda berinisial SA (27) nekat membobol rumah tetangganya sendiri di kawasan Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan, Surabaya.

Aksi nekat tersebut berujung pada penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Akibat peristiwa itu, korban berinisial MH (44) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran menyimpan dendam lama terhadap korban.

“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).

Menurut keterangan polisi, korban diketahui memelihara burung merpati di atas genting rumahnya. Kondisi tersebut membuat sisa pakan dan kotoran burung kerap jatuh ke atap rumah pelaku.

Karena merasa terganggu dan tegurannya tidak pernah ditanggapi, SA akhirnya menyimpan rasa kesal hingga nekat merencanakan aksi pencurian.

Peristiwa pembobolan itu terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik ke Sampang, Madura sejak 19 Maret 2026.

Iptu Suroto menjelaskan, pelaku telah menyiapkan aksinya secara matang. Ia membuat tali dari sarung hitam yang dipotong memanjang lalu disambung untuk digunakan saat beraksi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, setelah hujan deras reda, pelaku mulai masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri sebelum memanjat menuju lantai dua rumah korban yang berdempetan.

“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri, lalu memanjat ke lantai dua rumah korban yang posisinya berdempetan. Ia membuka enam genteng untuk masuk ke dalam,” jelas Iptu Suroto.

Setelah berhasil membuka atap, pelaku mengikat tali sarung pada kayu penyangga genteng dan turun dengan menjebol plafon gipsum rumah korban.

Di lantai dua, pelaku mengambil sekitar 15 potong baju gamis baru. Tak berhenti di situ, SA kemudian turun ke lantai satu dan merusak pintu kamar menggunakan obeng serta parang yang ditemukan di lokasi.

Saat mencoba merusak kunci kamar nomor satu, suara gaduh yang ditimbulkan pelaku sempat mengundang perhatian tetangga sekitar.

Mengetahui ada warga yang keluar rumah untuk memeriksa situasi, pelaku panik dan bersembunyi di area dapur sebelum akhirnya melarikan diri.

Dalam pelariannya, pelaku membawa satu unit kipas angin merek Maspion serta satu tabung elpiji 3 kilogram milik korban.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari mudik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat tiba di rumah, korban mendapati plafon dalam kondisi jebol, pintu kamar rusak, dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Pelarian SA akhirnya berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya saat tengah melakukan pencurian dua helm di Rusun Randu, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa SA juga terlibat dalam aksi pembobolan rumah di Jalan Jati Purwo.

Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pada tahun 2016, ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus serupa di kawasan Mrutu.

“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris oleh korban. Namun, apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *