MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SUNDARI alias Mak Santi (55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang sempat menggegerkan masyarakat.
Pelaku diketahui berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Madiun Kabupaten Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah buron selama berbulan-bulan dan berpindah-pindah wilayah.
“Setelah dilakukan identifikasi, polisi memastikan pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan Mak Santi yang selama ini diburu,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi yang berada di Jalan Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Selain ditemukan tewas, polisi juga mendapati sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y16 serta uang tunai.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap handphone milik korban yang diketahui masih aktif setelah kejadian.
Nomor handphone korban terakhir terdeteksi aktif di lokasi kejadian pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian pada 18 Oktober 2025, perangkat tersebut terlacak berada di wilayah Demak dan diduga dipakai untuk membuka akun TikTok milik korban.
Tak berhenti di situ, handphone tersebut kembali terdeteksi aktif di wilayah Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta pada November 2025.
Perkembangan signifikan muncul pada 23 Januari 2026 saat polisi mendapati handphone korban aktif di wilayah Sukoharjo.
Setelah dilakukan penelusuran, handphone itu ternyata telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura dari tangan tersangka yang saat itu diduga terlibat kasus pencurian kotak amal.
Saat diamankan di Kartasura, tersangka diketahui membawa sejumlah handphone tanpa dokumen kepemilikan serta satu buah pisau dapur bergagang hijau.
Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran hingga menerbitkan status DPO karena pelaku tidak lagi berada di alamat lamanya di Yogyakarta maupun Boyolali.
Hingga akhirnya pada Jumat, 8 Mei 2026, polisi memperoleh informasi dari Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo terkait seorang pria mencurigakan yang diamankan karena diduga hendak melakukan pencurian di masjid.
Saat diamankan, pria tersebut membawa 39 kunci berbagai jenis serta sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa salah satu dari 39 kunci yang dibawa tersangka cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.
Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri tersangka berada di sekitar lokasi sebelum pembunuhan terjadi.
Polisi menduga aksi pembunuhan bermula dari percobaan pencurian yang dilakukan tersangka di warung korban.
Namun aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa Mak Santi.
Dalam catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada tahun 2018 di Yogyakarta.
Selain itu, tersangka juga pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024.
Polisi menyebut tersangka memiliki kecenderungan agresif karena selalu membawa senjata tajam saat bepergian dan kerap melakukan pencurian di mushola maupun masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melanjutkan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).






