Ancaman Diduga Dilontarkan Lewat Telepon, Korban Minta Perlindungan Hukum

  • Whatsapp
IMG 20260625 WA0062

JEMBER, Nusantaraabadinews.com Seorang warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon yang membuatnya merasa takut dan tertekan. Pengaduan tersebut kini telah diterima oleh Polres Jember dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM).

Berdasarkan dokumen laporan yang diterbitkan Polres Jember tertanggal 25 Juni 2026, pelapor bernama Halimatus Sa’diyah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan media elektronik yang terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam uraian singkat laporan disebutkan bahwa persoalan berawal dari kesalahpahaman yang melibatkan pelapor dan istri terlapor. Situasi kemudian berkembang ketika pelapor menerima panggilan telepon dari istri terlapor yang selanjutnya diambil alih oleh pihak terlapor. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga memaki pelapor dan mengeluarkan ancaman yang membuat pelapor merasa terancam serta khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang baik dan khawatir ancaman tersebut dapat berdampak lebih jauh, pelapor akhirnya memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk memperoleh perlindungan hukum serta kepastian penanganan.

IMG 20260625 WA0063Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media komunikasi elektronik tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap pihak lain. Di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat, masyarakat dituntut lebih bijak dalam menyampaikan pendapat maupun menyelesaikan konflik pribadi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pendalaman secara profesional dan objektif terhadap laporan yang telah masuk. Langkah tersebut penting agar setiap pihak memperoleh keadilan serta menghindari munculnya konflik yang berpotensi meluas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum dari pihak berwenang. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *