SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar aktivitas produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang menyasar wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23), warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo.
BS diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika. Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu dari tangan tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna narkotika oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga mengarah kepada BS.
Setelah melakukan pemetaan terhadap lokasi keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan BS diduga tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri.
Menurut AKBP Dodi, BS menyewa sebuah kamar kos yang secara khusus digunakan untuk menyimpan bahan sekaligus memproduksi tembakau sintetis.
“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).
Dalam proses produksinya, BS mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian diberi aroma dan rasa tertentu sebelum diaduk hingga merata.
Setelah proses pencampuran selesai, bahan tersebut dikeringkan menggunakan hairdryer. Produk yang telah kering kemudian ditimbang dengan ukuran sekitar 3 gram per bungkus dan dimasukkan ke dalam plastik hitam.
Polisi menyebut proses pembuatan tersebut dilakukan BS berdasarkan arahan seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Kasat AKBP Dodi.
Berdasarkan pengakuan BS kepada penyidik, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.
Sementara tembakau sintetis yang telah siap diedarkan kemudian diranjau sesuai instruksi AJ.
Dalam setiap kegiatan meranjau, BS disebut memperoleh upah Rp50.000 untuk setiap lokasi. Aktivitasnya sebagai pengedar narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap AJ yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.
Polisi juga menyita satu kantong plastik berisi biji narkotika jenis ganja dengan berat netto 16,707 gram dan satu kantong plastik berisi batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram.
Selain itu, ditemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.
Dari lokasi tersebut polisi turut mengamankan satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffe, timba plastik serta satu jeriken berisi Alkohol Super 96 persen.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok bahan, mengendalikan produksi, hingga mendistribusikan tembakau sintetis di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.






