Follow the Money! Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

  • Whatsapp
Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara
Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara sebagai aset negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran uang tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pelaksanaan penyetoran mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.

Dalam dokumen perkara, TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online pada sebuah situs yang disebut dengan inisial S.M.A.

Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara
Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara

Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status dana sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara berawal dari permohonan yang diajukan Ditressiber Polda Jawa Timur kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui penetapan pengadilan pada 14 Oktober 2025, dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp4.907.261.329 tersebut dinyatakan sebagai aset negara.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selanjutnya melaksanakan penetapan tersebut dengan menyetorkan dana ke kas negara.

Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara
Foto: Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar hasil TPPU judi online ke kas negara

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan, sejalan dengan orientasi Kejaksaan yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengamankan hasil tindak pidana.

Darwis Burhansyah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut berkaitan dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.

Rekening yang telah disita disebut memiliki keterkaitan dan menjadi satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian tersebut.

Perkara perjudian itu telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penyetoran uang tersebut menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada proses pemidanaan terhadap pelaku.

“Bahwa hari ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum tidak sekedar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),”

Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan hasil kejahatan untuk memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana tidak kembali kepada pelakunya.

Penyetoran uang rampasan senilai Rp4,9 miliar tersebut turut meningkatkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Secara keseluruhan, PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Jumlah tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP tahun 2026.

Capaian itu sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan aset dan pengembalian hasil kejahatan kepada negara menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Kejari Tanjung Perak menegaskan penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya.”

Dengan penyetoran Rp4,9 miliar tersebut, penanganan perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara sesuai penetapan pengadilan.

Langkah ini memperkuat pesan bahwa pemberantasan perjudian online tidak berhenti pada penangkapan atau pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memutus aliran dan manfaat ekonomi dari kejahatan melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *