SURABAYA, Nusantaraabadimews.com – Meski masih berusia 17 tahun, sepak terjang IS, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbilang nekat. Remaja tersebut tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali, dengan enam di antaranya terjadi di kawasan Rumah Dinas (Rumdin) TNI Angkatan Laut di Wonosari, Surabaya.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah berhasil diamankan warga dan kemudian ditangkap anggota Polsek Kenjeran saat diduga hendak kembali melakukan pencurian pada 10 Juni 2026 lalu.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi perhatian warga karena aksinya sebelumnya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan rumdin.
Saat ditemukan berkeliaran pada malam hari di lokasi tersebut, warga langsung mencurigai gerak-geriknya dan melakukan pengamanan.
“Warga setempat sudah mengincar karena yang bersangkutan terekam CCTV di lokasi mencuri sepeda motor sebelumnya. Saat mengetahui tersangka langsung diamankan,” kata Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).
Setelah menerima informasi dari warga, petugas Polsek Kenjeran segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T dan kunci sepeda motor Honda yang disimpan di pakaian tersangka.
“Kami temukan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui hendak beraksi di lokasi,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka sedang mencari sasaran baru untuk melakukan pencurian sepeda motor di kawasan rumdin.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa IS bukan pelaku baru. Polisi mencatat tersangka telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali.
Sebanyak enam pencurian dilakukan di lingkungan Rumah Dinas TNI AL Wonosari dengan sasaran utama sepeda motor Honda Beat. Sementara dua aksi lainnya dilakukan di kawasan Kalimas dan sebuah minimarket di wilayah Genteng, Surabaya, dengan hasil curian yang sama.
“Enam kali di rumdin dia mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Dua lokasi lainnya di Kalimas dan minimarket wilayah Genteng dengan hasil motor yang sama,” tutur Iptu Suroto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku seluruh kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial IR yang berada di wilayah Alang-Alang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Pengakuannya untuk judi online dan membeli sabu. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan penadah motor curian,” ungkapnya.
Saat ini, Polsek Kenjeran masih melakukan pengembangan guna memburu penadah yang diduga menjadi tempat penjualan kendaraan hasil curian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terhubung dengan tersangka.
Atas perbuatannya, IS harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai proses hukum yang berlaku, meskipun masih berstatus anak di bawah umur.






