SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial RML (35) berhasil diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
Penangkapan dilakukan di depan Rumah Sakit PHC, Jalan Prapat Kurung Selatan Nomor 1, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/316/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 19 Juni 2026.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam wadah korek api berwarna silver.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,31 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial AG yang disebut sebagai pelanggan tersangka. Namun, transaksi tersebut gagal terlaksana setelah petugas lebih dahulu mengamankan pelaku di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RML mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Dalam setiap transaksi, tersangka diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. Untuk pengantaran paket sabu kepada AG, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, RML dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penyidikan akan dituntaskan dan kami terus berkoordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan dan wilayah pesisir Surabaya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.






