Perizinan Makin Dekat, Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har untuk Jemput Pelaku Usaha

  • Whatsapp
Foto: Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi meluncurkan program Jempol Mas Har untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha
Foto: Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi meluncurkan program Jempol Mas Har untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Madiun meluncurkan inovasi pelayanan “Jempol Mas Har” atau Jemput Pelayanan Online Langsung, Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung.

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi memaparkan sejumlah poin penting dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian layanan perizinan. Pemerintah memberikan batas waktu pada tahapan pelayanan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dalam proses pengurusan izin.

Dr. Purnomo menjelaskan, regulasi tersebut juga mengenal mekanisme fiktif positif dalam kondisi tertentu ketika batas waktu pelayanan telah terlampaui.

“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.

Pemerintah pusat sendiri menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkuat kepastian layanan melalui penetapan SLA dan penerapan kebijakan fiktif-positif secara bertahap dalam proses perizinan berusaha.

Selain kepastian waktu pelayanan, Pemkab Madiun menyoroti pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ketika melakukan pengurusan melalui OSS.

Menurut dr. Purnomo, kesalahan dalam menentukan kode KBLI dapat berpengaruh terhadap proses perizinan yang diajukan pelaku usaha.

“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.

Karena itu, Pemkab Madiun mendorong agar masyarakat tidak ragu berkonsultasi sebelum mengajukan perizinan. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang benar sejak awal sehingga proses pengurusan legalitas berjalan lebih lancar.

Peluncuran Jempol Mas Har menjadi bagian dari strategi Pemkab Madiun untuk mengubah pola pelayanan yang sebelumnya lebih banyak menunggu masyarakat datang ke kantor menjadi pelayanan yang aktif mendatangi masyarakat.

Melalui program tersebut, petugas DPMPTSP akan turun langsung ke sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar dan kawasan bisnis menjadi salah satu sasaran pelayanan jemput bola tersebut.

Pelayanan juga akan diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan memperoleh layanan perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.

“Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bukan cuma ada di kantor. Ada kategori perizinan yang bisa langsung diselesaikan di tempat,” ungkap Wabup.

Langkah tersebut bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Pemkab Madiun ingin memastikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro, mendapatkan akses legalitas usaha dengan cara yang lebih praktis.

Program Jempol Mas Har sendiri telah diterapkan DPMPTSP Kabupaten Madiun sebelum peluncuran ini. Berdasarkan informasi pada laman DPMPTSP Kabupaten Madiun, pelayanan Jempol Mas Har di Pasar Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, pada 6 Mei 2026 berhasil menerbitkan 20 NIB, 11 SIINAS, 10 SPPIRT, dan 25 Sertifikat Halal.

Wakil Bupati Madiun menegaskan masyarakat tidak perlu takut memulai usaha hanya karena persoalan legalitas. Menurutnya, berbagai ide usaha dapat dikonsultasikan kepada pemerintah untuk mendapatkan arahan terkait perizinannya.

“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.

Kemudahan perizinan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjalankan usaha secara informal, tetapi juga melengkapinya dengan legalitas yang memberikan kepastian.

Legalitas usaha juga menjadi salah satu pintu bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah. Dengan demikian, kemudahan pengurusan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.

Pemkab Madiun juga melihat jumlah perizinan yang diterbitkan sebagai salah satu indikator meningkatnya aktivitas investasi dan dunia usaha di daerah.

Dr. Purnomo menyebut meningkatnya legalitas usaha dapat menjadi gambaran bahwa masyarakat mulai berani mengembangkan kegiatan ekonomi.

“Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan perspektif tersebut, keberhasilan Jempol Mas Har tidak hanya diukur dari seberapa banyak dokumen perizinan yang berhasil diterbitkan. Lebih jauh, program tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, legal, dan berkembang.

Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan pelaksanaan Jempol Mas Har membutuhkan dukungan lintas sektor. DPMPTSP menjadi pintu pelayanan perizinan, sementara OPD teknis memiliki peran dalam memberikan pendampingan sesuai bidang usaha masyarakat.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, serta perangkat daerah lainnya diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada pelaku usaha setelah memperoleh legalitas.

“Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya.

Dengan peluncuran Jempol Mas Har, Pemkab Madiun menegaskan arah baru pelayanan perizinan yang lebih proaktif. Pemerintah tidak hanya membuka pintu pelayanan di kantor, tetapi juga mendatangi masyarakat untuk memastikan proses legalisasi usaha dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat agenda kemudahan berusaha di Kabupaten Madiun, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menekankan penyederhanaan proses, kepastian layanan, serta penguatan sistem OSS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *