Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Perizinan Usaha Makin Cepat

  • Whatsapp
Foto: Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi meluncurkan program Jempol Mas Har untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha.
Foto: Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi meluncurkan program Jempol Mas Har untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha.

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Madiun resmi meluncurkan program Jempol Mas Har atau Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung sebagai inovasi untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha.

Peluncuran program tersebut berlangsung di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala OPD, camat, serta Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Program Jempol Mas Har diluncurkan bersamaan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan sistem Online Single Submission (OSS), pengawasan hingga penyelesaian hambatan dalam proses perizinan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi memaparkan tiga pilar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Ia kemudian secara resmi meluncurkan Jempol Mas Har sebagai inovasi pelayanan yang diharapkan mampu mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Usai acara, dr. Purnomo Hadi menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam regulasi baru tersebut berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan sesuai kategori usaha.

“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.

Penerapan SLA dan mekanisme fiktif positif memang menjadi salah satu terobosan utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah pusat menjelaskan, mekanisme tersebut memberikan kepastian terhadap batas waktu setiap tahapan proses perizinan. Apabila respons tidak diberikan hingga melewati batas waktu layanan yang ditentukan, proses dapat berlanjut sesuai mekanisme fiktif positif.

Selain kepastian waktu pelayanan, dr. Purnomo juga menyoroti pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ketika mengurus perizinan melalui sistem OSS.

Kesalahan dalam menentukan kode KBLI dapat berpengaruh terhadap proses perizinan yang diajukan pelaku usaha.

“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.

Pemerintah pusat sendiri terus melakukan penyesuaian sistem OSS agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2025. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyebut penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta membuat layanan perizinan lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun tidak ingin pelayanan perizinan hanya terpusat di kantor pemerintahan. Petugas DPMPTSP akan turun langsung ke tengah masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola.

Dalam satu bulan, pelayanan akan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk pasar dan kawasan bisnis. Pelayanan tersebut juga akan diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja.

“Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bukan cuma ada di kantor. Ada kategori perizinan yang bisa langsung diselesaikan di tempat,” ungkap Wabup.

Pola tersebut diharapkan mampu memangkas jarak antara masyarakat dan pemerintah sekaligus membantu pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memahami proses perizinan berbasis OSS.

Dengan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses informasi, tetapi juga pendampingan dalam mengurus legalitas usaha.

Wakil Bupati Madiun menegaskan masyarakat tidak perlu takut memulai usaha. Berbagai ide usaha yang dimiliki masyarakat dapat dikonsultasikan dan diproses melalui layanan perizinan yang disediakan pemerintah.

“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.

Menurut dr. Purnomo, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya dilihat dari jumlah izin yang diterbitkan. Peningkatan jumlah perizinan juga diharapkan menjadi tanda bahwa aktivitas investasi dan dunia usaha di Kabupaten Madiun semakin tumbuh.

“Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.

Legalitas usaha, lanjutnya, memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan memiliki perizinan resmi, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pemerintah.

Karena itu, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Jempol Mas Har membutuhkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Dinas terkait seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh legalitas.

“Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya.

Peluncuran Jempol Mas Har menandai upaya Pemkab Madiun memperluas akses pelayanan perizinan hingga mendekati pusat aktivitas masyarakat. Dengan menggabungkan layanan digital OSS dan pelayanan jemput bola, pemerintah daerah berharap proses legalisasi usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arah reformasi perizinan nasional melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menempatkan kepastian layanan, penyederhanaan proses, dan kemudahan berusaha sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem investasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *