Berantas Narkoba: Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto
Foto

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Bangkalan, Madura, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan tim opsnal segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26) dan MY (25). Diketahui, MY merupakan tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan dua pengedar jaringan Bangkalan di Kebomas, Gresik.
Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan dua pengedar jaringan Bangkalan di Kebomas, Gresik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta pengembangan di rumah salah satu pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit sepeda motor, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku awalnya membeli sabu seberat satu gram dari pemasok. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli melalui transaksi secara langsung.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar sabu telah habis diedarkan dan hanya menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, kedua pelaku juga mengaku kerap mengonsumsi sebagian sabu tersebut untuk penggunaan pribadi. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang menjalankan aktivitasnya secara independen.

Akibat perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik Polda Jawa Timur juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *