MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Sikap Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Ir. Purwanto NL.P, menjadi sorotan publik setelah diduga memutus akses komunikasi dengan awak media yang tengah melakukan penelusuran terkait perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi kasus yang menyangkut keselamatan anak.
Peristiwa itu bermula ketika tim liputan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kades Mlirip terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran). Namun, pesan WhatsApp yang dikirim sejak Jumat, 8 Mei 2026, hanya menunjukkan tanda centang satu, yang mengindikasikan pesan belum masuk ke perangkat penerima.
Tak hanya itu, sejumlah panggilan telepon yang dilakukan awak media juga terus gagal tersambung. Kondisi tersebut baru disadari secara pasti pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah wartawan mencoba menghubungi secara berulang kali namun tidak memperoleh respons sedikit pun.
Situasi itu memunculkan dugaan kuat bahwa nomor wartawan sengaja diblokir tepat di saat media berupaya menggali keterangan lebih mendalam terkait kasus sensitif yang sedang menjadi perhatian masyarakat Mojokerto.
Ironisnya, sosok Ir. Purwanto NL.P sebelumnya dikenal sebagai kepala desa yang pernah menerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas kiprahnya dalam penyelesaian sengketa desa melalui pendekatan non-litigasi.
Namun kini, sikap tertutup yang ditunjukkan dalam menghadapi pertanyaan media justru menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak warga menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta tanggung jawab moral seorang pejabat publik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026 lalu, awak media sempat mewawancarai Kades Purwanto terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kala itu, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak setelah menerima kiriman tautan berita dari wartawan.
Ia juga menyebut persoalan tersebut dianggap telah selesai karena adanya permintaan dari pihak keluarga korban agar perkara tidak diperpanjang dengan alasan rasa malu.
Pernyataan itu justru memantik keresahan baru di tengah masyarakat. Sebab, warga menilai kasus dugaan pencabulan terhadap anak bukan perkara pribadi yang dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan damai antar keluarga.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa sekarang malah sulit dikonfirmasi? Dulu masih menjawab, sekarang justru seperti menghindar. Kami jadi khawatir kasus ini benar-benar ditutup-tutupi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran masyarakat terus berkembang. Banyak orang tua di Desa Mlirip dan sekitarnya mengaku resah serta takut apabila perlindungan terhadap anak di wilayah mereka tidak berjalan maksimal.
Warga mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah desa maupun aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan korban. Mereka juga ingin mengetahui apakah terduga pelaku benar-benar diawasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai alasan mengapa perkara serius seperti dugaan pencabulan anak bisa dianggap selesai hanya dengan surat kesepakatan damai.
Padahal secara hukum, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan umum yang wajib diproses negara. Kasus seperti ini tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian, permintaan maaf, atau alasan menjaga nama baik keluarga.
Masyarakat menilai, apabila kasus tersebut benar-benar tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal itu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dinilai terus menurun. Warga menilai aparatur desa seharusnya berdiri di garis depan dalam melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Kedua, muncul persepsi bahwa perlindungan hukum terhadap anak di wilayah tersebut masih lemah dan belum berjalan maksimal.
Ketiga, masyarakat khawatir apabila budaya “damai” justru dijadikan jalan pintas dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku terhindar dari proses hukum yang semestinya.
“Situasi ini bertolak belakang dengan tujuan pemerintahan desa yang seharusnya hadir melayani masyarakat, menjaga keamanan, dan melindungi hak-hak warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Sikap tertutup terhadap media juga dianggap dapat menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, pejabat negara maupun aparatur pemerintahan memiliki kewajiban memberikan akses informasi selama tidak melanggar ketentuan hukum.
Apalagi, kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan anak dan rasa aman masyarakat.
Awak media sendiri menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dengan mengedepankan asas keberimbangan, fakta, dan akurasi informasi.
Sementara itu, pakar hukum sekaligus Advokat, Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, di balik kasus tersebut terdapat hak hidup, hak perlindungan, serta masa depan anak yang wajib dijaga oleh negara.
“Perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa selesai hanya dengan kesepakatan damai atau alasan malu. Negara memiliki kewajiban melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan tertulis dari Kepala Desa Mlirip Ir. Purwanto NL.P terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Tim liputan masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai jalur resmi guna memperoleh keterangan yang berimbang dan utuh.
Publik kini berharap agar penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga hak korban dapat benar-benar terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan kembali.(Red)






