SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Upaya perlawanan hukum melalui eksepsi yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia dipastikan gagal. Majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (22/04/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari.
“Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum, termasuk anggapan bahwa perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata.
Majelis menegaskan bahwa pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai telah memenuhi ketentuan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dianggap telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan memuat uraian waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu. Mereka merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kini memasuki fase krusial, yakni pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna menguatkan dakwaan.
Tahap ini akan menjadi penentu arah perkara, sekaligus menguji sejauh mana konstruksi hukum yang dibangun jaksa dalam membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di hadapan majelis hakim.(4R1F)






