SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim kuasa hukum Galih Kusumawati menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Otoritas Jasa Keuangan.
Kuasa hukum menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik karena hingga saat ini hanya Galih Kusumawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan perusahaan dan kepemilikan saham pengendali belum terlihat tersentuh proses hukum serupa.
Kuasa hukum Galih Kusumawati, Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm, menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik OJK pada 19 Januari 2026.
Namun, dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah terlibat aktif dalam pengelolaan operasional PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Galih hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara administratif tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, penghimpunan dana masyarakat, pencatatan transaksi perbankan maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Galih juga mengaku bahwa sejumlah dokumen, termasuk penandatanganan bilyet deposito, dilakukan atas arahan pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar terhadap operasional perusahaan.
Selain itu, Galih menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, permintaannya untuk memperoleh laporan keuangan perusahaan disebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak direksi.
Anner Mangatur Sianipar juga menyoroti diterbitkannya empat surat perintah penyidikan yang menurutnya berangkat dari rangkaian peristiwa yang sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Nomor LKTP SJK/10/VI/2025/DPJK tanggal 11 Juni 2025.
Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VIII/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam penanganan di Ditreskrimsus Polda Jatim, perkara tersebut bahkan telah naik ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasal yang dipersangkakan dalam penanganan di Polda Jawa Timur juga sama dengan yang saat ini disidik oleh penyidik OJK,” ungkap Anner.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut juga pernah dibahas dalam gelar perkara khusus di tingkat Bareskrim Polri pada 22 Juli 2025 berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/13838/VII/RES.7.5/2025/Bareskrim tertanggal 15 Juli 2025.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kuasa hukum, Direktur Utama PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dijabat oleh Zhafrin Nur Amalia.
Sementara itu, nama Aufa Zhafiri disebut kerap terlibat dalam berbagai urusan perusahaan.
“Aufa Zhafiri itu merupakan anak kandung Tjujuk Sunario,” ujar Anner kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Anner menjelaskan bahwa Zhafrin Nur Amalia dan Aufa Zhafiri merupakan anak kandung Tjujuk Sunario yang dikenal sebagai tokoh politik di Jawa Timur dan pernah menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur periode 2009–2014, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019, serta Wakil Wali Kota Blitar periode 2021–2025.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung posisi Direktur Operasional PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang dijabat oleh Adi Pradipta dan disebut memiliki kedekatan dengan Direktur Utama perusahaan.
Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum Galih Kusumawati meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh,” tegas Anner Mangatur Sianipar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak OJK maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan kuasa hukum tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada publik.






