SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu (22/7/2026). Aksi yang dipusatkan di dua lokasi, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur, menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejak pagi, ratusan peserta aksi tampak memadati lokasi dengan membawa berbagai spanduk, poster, dan atribut bertuliskan pesan-pesan antikorupsi. Secara bergantian, massa menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan semata-mata bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Mereka menilai setiap penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jawa Timur menyampaikan dua tuntutan utama. Tuntutan pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar.
Menurut MAKI Jatim, berdasarkan informasi yang mereka himpun, proyek tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025. Namun demikian, pembayaran kepada pihak pelaksana disebut telah dicairkan sebesar 80 persen pada 22 Desember 2025.


Atas dasar informasi tersebut, MAKI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pekerjaan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, hingga proses administrasi dan serah terima pekerjaan apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, MAKI juga meminta dilakukan audit teknis terhadap kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak, serta evaluasi terhadap pengawasan proyek agar seluruh proses dapat diketahui secara terbuka oleh publik.
Menurut mereka, apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain proyek spillway, MAKI Jawa Timur juga menyoroti dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Dalam orasi, massa meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada isu yang berkembang di masyarakat, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang transparan apabila ditemukan alat bukti maupun indikasi pelanggaran hukum.
MAKI menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengadaan dalam kondisi kedaruratan bencana, tetap harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Heru Satryo: Kondisi Darurat Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Regulasi
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satryo, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya memahami tugas pokok dan fungsi BPBD dalam menangani berbagai kondisi kebencanaan yang membutuhkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, menurut Heru, kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami memahami tugas pokok dan fungsi BPBD dalam penanganan bencana. Namun seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus tetap terukur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Heru di hadapan peserta aksi.
Ia menambahkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus tetap dapat diaudit serta dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga meminta agar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur bersedia menerima audiensi bersama perwakilan massa aksi.
Menurutnya, dialog terbuka merupakan langkah positif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme pengadaan barang yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang konstruktif sehingga masyarakat memperoleh informasi secara langsung dari instansi terkait.
Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak hadir menemui peserta aksi.
Berdasarkan informasi yang diterima massa, pimpinan BPBD sedang menghadiri kegiatan lain di luar kantor sehingga tidak dapat menerima perwakilan demonstran.
Heru Satryo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi beberapa waktu sebelumnya.
Karena itu, menurutnya, semestinya terdapat upaya dari pihak BPBD untuk menjadwalkan audiensi ataupun menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan menerima aspirasi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa komunikasi terbuka merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Meski tidak memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan pimpinan BPBD, jalannya aksi tetap berlangsung tertib, aman, dan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Para peserta menyampaikan aspirasi secara bergantian tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum.
Setelah seluruh tuntutan disampaikan, massa membubarkan diri secara damai dengan menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur bersama GEMPAR akan terus mengawal berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Seluruh dugaan penyimpangan, termasuk dugaan kerusakan proyek spillway serta dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur, merupakan pernyataan, pandangan, dan tuntutan yang disampaikan oleh MAKI Jawa Timur dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tuntutan yang disampaikan. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan semua pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Abie)






