Pasca Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Berkedok Spa di HR Muhammad Surabaya Kembali Jadi Sorotan

  • Whatsapp
Foto: Suasana kawasan ruko HR Muhammad Surabaya yang menjadi sorotan terkait dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa.
Foto: Suasana kawasan ruko HR Muhammad Surabaya yang menjadi sorotan terkait dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penutupan kawasan lokalisasi Dolly yang pernah dikenal sebagai salah satu pusat prostitusi terbesar di Indonesia tidak serta-merta menghilangkan dugaan praktik prostitusi di Kota Surabaya. Seiring waktu, aktivitas tersebut diduga bergeser dengan berbagai modus, salah satunya melalui usaha spa dan pijat yang beroperasi di sejumlah kawasan komersial.

Salah satu kawasan yang kerap menjadi perhatian publik adalah deretan ruko di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Beberapa usaha spa di lokasi tersebut beberapa kali menjadi perbincangan masyarakat menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan izin usaha dengan menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan peruntukan usahanya.

Bacaan Lainnya

Sorotan terhadap bisnis spa di kawasan HR Muhammad semakin menguat setelah mencuatnya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret nama Gion Spa. Kasus tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap operasional sejumlah usaha spa di kawasan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi salah satu tempat spa di kawasan Ruko HR Muhammad Square, yakni Beehiive. Ia mengatakan awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana layanan yang dipromosikan.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, setelah berada di dalam ruangan, terapis justru menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak menyediakan layanan pijat sebagaimana yang diharapkannya.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan lain yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi berkedok usaha spa. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penindakan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan narasumber. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen Beehiive untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas informasi tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat-tempat spa yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Evaluasi terhadap perizinan, inspeksi rutin, serta penegakan hukum dinilai penting agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mencegah munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *