SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Dony Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti berupa empat sertifikat tetap dipergunakan untuk kepentingan perkara lain yang masih berkaitan.
Sementara itu, sosok Muzammill alias Embun yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan data penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Muzammill telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025 namun belum berhasil ditangkap.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Dony diduga melakukan praktik pencucian uang bersama Muzammill dalam rentang waktu November 2021 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan, menurut jaksa, adalah memanfaatkan rekening pribadi terdakwa serta rekening milik anggota keluarganya untuk menerima, menyimpan, dan mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa tercatat menerima setoran tunai dalam jumlah besar. Pada tahun 2024, total transaksi masuk disebut mencapai lebih dari Rp6,6 miliar. Sedangkan pada awal tahun 2025, nilai transaksi yang masuk kembali tercatat sekitar Rp3,7 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya aktivitas penarikan tunai dalam jumlah fantastis. Terdakwa disebut melakukan puluhan kali penarikan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill.
Dana tersebut diduga sengaja dipindahkan dan disamarkan untuk menghilangkan jejak asal-usul uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana.
Dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset. Di antaranya berupa pembelian tanah dan bangunan di wilayah Bangkalan, pembangunan rumah kos, kerja sama usaha kafe dan tempat biliar, hingga pembelian kendaraan bermotor.
Beberapa kendaraan yang disebut dalam dakwaan antara lain mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa maupun istrinya.
Besaran tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa menjadi perhatian publik karena dinilai lebih rendah dibanding sejumlah perkara TPPU lain yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara berbeda, terdakwa Indah Catur Agustin yang didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 KUHP dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sementara terdakwa Jaka Purnama dalam perkara serupa diketahui dituntut 11 tahun penjara.
Meski demikian, penentuan tuntutan pidana tetap mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk peran terdakwa, alat bukti yang terungkap di persidangan, serta fakta-fakta yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Dony Adi Saputra didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.






