SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga kawasan Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan serangkaian pengumpulan bukti di lapangan.
Korban diketahui berinisial D.S., warga Menganti, Gresik. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu korban sedang menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan Shopee. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan.
“Korban saat itu tengah bekerja mengantarkan pesanan. Kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci setir. Ketika kembali setelah mengambil pesanan, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Iswanto, Jumat (5/6/2026).
Hilangnya kendaraan tersebut menjadi pukulan berat bagi korban karena sepeda motor yang dicuri merupakan sarana utama yang digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah sehari-hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi sekitar sekaligus mengendarai kendaraan saat menjalankan aksi. Sementara itu, A.E. berperan sebagai eksekutor atau pemetik yang mengambil sepeda motor milik korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah Kota Pahlawan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T modifikasi yang biasa digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan, satu stel pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah helm.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Penggunaan kunci pengaman tambahan, alarm kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminalitas.






