Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Modus Yayasan Titipan hingga Pengadaan Fiktif

  • Whatsapp
Fb img

JAKARTA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar dugaan praktik korupsi besar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu melalui pengaturan proyek dan penunjukan mitra kerja secara ilegal.

Salah satu modus utama yang dibongkar penyidik adalah permainan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis tetap diloloskan untuk menjadi mitra pelaksana program MBG.

“Penyidik menemukan adanya intervensi langsung dari para tersangka terhadap sistem verifikasi kemitraan di lingkungan BGN. Yayasan yang tidak layak justru mendapatkan perhatian khusus dan dipaksakan lolos,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sistem verifikasi pada portal kemitraan BGN diduga sengaja dimanipulasi agar yayasan-yayasan tertentu tetap memperoleh penugasan distribusi program makan bergizi gratis.

Lebih jauh, Kejagung menemukan fakta bahwa sejumlah yayasan yang diloloskan tersebut memiliki keterkaitan atau kedekatan dengan para tersangka. Dugaan konflik kepentingan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah di tubuh BGN.

Alih-alih menjalankan fungsi sosial untuk mendukung program gizi nasional, yayasan-yayasan tersebut justru diduga dijadikan kendaraan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka disinyalir menikmati aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari proyek MBG.

Tak hanya dalam penunjukan mitra kerja, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Akibat intervensi tersebut, proses perencanaan kebutuhan di lingkungan BGN disebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi pengadaan barang tertentu demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Banyak pengadaan yang tidak memiliki urgensi tetapi tetap dipaksakan untuk dibeli dalam jumlah besar,” ungkap sumber penyidik.

Beberapa proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, tidak berdasarkan kebutuhan prioritas program MBG, dan terindikasi mengalami markup harga dalam jumlah fantastis.

Penyidik menduga praktik mark up dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah vendor maupun pihak internal yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun dari APBN. Angka itu bahkan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Besarnya nilai anggaran itulah yang diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menjalankan berbagai praktik korupsi secara terstruktur.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi program MBG.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program tersebut, dugaan korupsi justru mencederai tujuan utama program nasional itu.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *