Tanah Warisan Dijual Sepihak, Pemilik Sah Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp
Img 20250710 Wa0064

JEMBER, Nusantaraabadinews.com Sebuah kasus penjualan tanah secara sepihak tanpa seizin pemilik sah mencuat di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Tanah seluas 134 meter persegi yang tercatat atas nama Bu Sami dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3331, diketahui telah beralih tangan melalui transaksi yang tidak melibatkan dirinya sebagai pemilik sah.

Kasus ini terungkap saat Bu Sami menyadari adanya pihak lain yang mulai menguasai dan menempati lahan miliknya tanpa sepengetahuannya. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa suaminya diduga menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin dan tanpa melibatkan dirinya dalam proses jual beli. Sang suami kini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak pembeli mengaku telah membeli tanah tersebut dari suami Bu Sami, namun hanya dapat menunjukkan kuitansi pembayaran tanpa dokumen legal pendukung. Transaksi tidak dilakukan di hadapan notaris dan tidak mencantumkan nama pemilik sah dalam dokumen apa pun. Bu Sami pun tidak menerima sepeser pun dari hasil penjualan tersebut.

Img 20250710 Wa0065Kepala Desa Tanggul Kulon, Arif, membenarkan bahwa pihak desa telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan. “Kami sudah arahkan agar permasalahan ini dibawa ke jalur hukum, baik ke Polsek maupun ke Polres. Berdasarkan data yang ada, tanah tersebut memang sah milik Bu Sami,” ujar Arif.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Jember, melalui pendamping hukumnya Viktor, menyatakan bahwa tindakan menguasai tanah tanpa hak jelas melanggar hukum. “Pembeli tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak ada izin dari pemilik asli. Ini bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan, Bu Sami telah memasang papan pengumuman resmi di lokasi tanah tersebut. Papan itu mencantumkan identitas SHM, ancaman pidana berdasarkan KUHP, serta imbauan agar pihak luar tidak memasuki atau menguasai tanpa izin sah.

LPK-RI menyatakan akan mendampingi Bu Sami hingga proses hukum tuntas dan haknya sebagai pemilik dilindungi sepenuhnya. Lembaga ini juga menyerukan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat dalam setiap transaksi jual beli properti untuk mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam urusan properti, terutama terkait warisan dan kepemilikan bersama dalam rumah tangga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pembeli yang kini menguasai lahan tersebut. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *