BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang menelan kerugian negara hingga Rp5,1 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Nama Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini, ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, hingga pemeriksaan kedua kalinya oleh penyidik, status hukum Mak Rini masih sebatas saksi.

Meskipun diperiksa selama hampir 7 jam penuh oleh tim penyidik Kejari Blitar pada Kamis (10/7/2025), Mak Rini masih bisa tersenyum semringah saat meninggalkan kantor Kejaksaan. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya ia juga dipanggil pada 16 April 2025 lalu.
“Kalau terkait Mak Rini, kan beliaunya kemarin dipanggil sebagai saksi terus untuk kelengkapan berkas terkait pengembangan kasus. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” jelas Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Jumat (11/7/2025).

Pada pemeriksaan pertama, penyidik meminta keterangan Mak Rini terkait fungsi dan peran dirinya sebagai Bupati Blitar saat proyek berlangsung. Sementara pada pemeriksaan kedua, fokus pertanyaan lebih mengarah pada kelengkapan berkas penyidikan terhadap lima orang tersangka.
“Terkait kasus DAM Kali Bentak yang kemarin pengembangan, jadi beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas yang kemarin tersangkanya 5 orang itu,” tegas Diyan.
Penyidik menegaskan bahwa dalam dua kali pemeriksaan, keterangan Mak Rini konsisten dan tidak berubah. Hal ini memperkuat posisinya sebagai saksi yang keterangannya diperlukan untuk menguatkan penyidikan terhadap para tersangka.
“Tidak ada (yang diubah keterangannya), masih sama seperti yang kemarin,” ujar Diyan memastikan.
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Mereka terdiri dari pihak rekanan pelaksana proyek hingga pejabat ASN Pemkab Blitar:
MB, Direktur CV pelaksana proyek
MI, tenaga administrasi dari pihak rekanan
HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar
HB, Kabid SDA Dinas PUPR
MM, kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar (Mak Rini)
Kelima tersangka tersebut diduga berperan dalam manipulasi pelaksanaan proyek hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik Blitar karena melibatkan orang-orang dekat kekuasaan, termasuk kerabat dari mantan kepala daerah.
Kasi Intel Kejari Blitar menegaskan bahwa status hukum Mak Rini belum berubah, yakni sebagai saksi. Keterangan dari Mak Rini dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
“Saksi untuk semua tersangka ya,” tandas Diyan.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Blitar belum memberikan sinyal apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus DAM Kali Bentak. Namun proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan apakah pemeriksaan terhadap Mak Rini akan berkembang lebih lanjut.(**)






