Kasus Pungli SMPN 2 Kademangan Dilimpahkan ke Inspektorat, HIMC: “Keputusan Ini Ganjil!”

  • Whatsapp
Foto: Hanif Bersama LBH CAKRAM saat dikantor Kejaksaan Negeri Blitar
Foto: Hanif Bersama LBH CAKRAM saat dikantor Kejaksaan Negeri Blitar

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMPN 2 Kademangan Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi menyerahkan penanganan kasus yang menyeret Kepala Sekolah berinisial Yuswo dan Bendahara sekolah tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Blitar.

Kasus ini sebelumnya mencuat usai LSM HIMC menyerahkan surat bukti temuan ke Kejari Blitar. Temuan itu menyoroti dugaan praktik Pungli melalui penjualan kain seragam sekolah yang disebut-sebut dikordinasikan atas perintah Kepala Sekolah, dengan transaksi diarahkan kepada Toko Seragam Dua Putri.

Bacaan Lainnya
Foto: Hanif Bersama LBH CAKRAM saat dikantor Kejaksaan Negeri Blitar
Foto: Hanif Bersama LBH CAKRAM saat dikantor Kejaksaan Negeri Blitar

Pada 3 Desember 2025, Jaksa Penyidik di Satuan Pidana Khusus Kejari Blitar membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
“Perkara tersebut kami limpahkan ke Inspektorat. Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Jaksa Penyidik yang dikenal humble itu.

Pelimpahan kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat merupakan mekanisme yang kerap ditempuh apabila dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur sanksi administratif. Langkah ini sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menekankan pembinaan dan penegakan disiplin internal.

Menurut Jaksa Penyidik, proses penanganan oleh Inspektorat diarahkan pada upaya pembinaan terhadap ASN yang terlibat. Pelimpahan seperti ini juga lazim dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di daerah. Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal serta menjatuhkan sanksi disiplin, bukan sanksi pidana.

Meskipun Pungli termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, pertimbangan nominal dan orientasi pencegahan kerap menjadi alasan utama diserahkannya penanganan kepada Inspektorat.

“Secara ringkas, pelimpahan ke Inspektorat menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal instansi dengan fokus pada perbaikan perilaku melalui pembinaan, sambil tetap membuka kemungkinan proses hukum jika diperlukan,” tambahnya.

Keputusan Kejari Blitar melimpahkan kasus ini memantik reaksi dari Koordinator HIMC Kabupaten Blitar, Hanif, yang juga aktivis HMI. Ia mengaku heran dengan langkah tersebut, terlebih mengingat keberadaan bukti, saksi, korban, hingga pengakuan pihak sekolah.

Hanif menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri jelas melanggar aturan.
“Mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun,” tegas Hanif.

Ia turut mengutip Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 yang secara jelas melarang pendidik melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hanif berharap proses penanganan tetap berjalan transparan dan berkeadilan demi mencegah pengulangan praktik serupa di masa mendatang.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *